Kabupaten Malang, blok-a.com – Angka perceraian di Kabupaten Malang kembali meningkat di tahun 2022 kemarin. Angka tersebut mencapai 6.705 perkara dari angka pengajuan sebanyak 7.353 perkara.
Dari catatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, angka perceraian di tahun 2021 sebanyak 6.429 perkara.
Kepala Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul menyebut faktor yang mendominasi pengajuan perceraian di tahun 2022 yakni faktor ekonomi.
“Tahun 2022 angka perceraian sebanyak 6.429 perkara. Faktornya ya zaman now, gaya hidup. Rata rata yang diajukan karena ekonomi, ada beberapa juga faktor lain juga,” terang Khairul saat dikonfirmasi Blok-a.com Sabtu (21/01/2023).
Dikatakannya, pengajuan perceraian tertinggi yakni cerai gugat. Dari data yang ada, sebanyak 5.350 pengajuan cerai gugat yang diterima oleh Pengadilan Agama, sedangkan pengajuan cerai talak sebanyak 2.033 perkara.
Sementara itu, dikatakannya pengajuan cerai didominasi usia produktif sekitar usia 35 tahun sampai 50 tahun.
“Kalau pernikahan dini jarang, hanya ada beberapa. Kebanyakan usia produktif sebanyak tiga puluh lima tahun sampai lima puluh tahun,” jelasnya.
Saat disinggung terkait faktor penyebab perceraian dari tingginya angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ia mengatakan memang ada beberapa pengajuan perceraian yang disebabkan faktor TKI. Namun, faktor tersebut tidak terlalu mendominasi.
“Kalau karena TKI tidak terlalu banyak pengajuannya, biasanya sebelum berangkat TKI mereka sudah memiliki hubungan yang kurang harmonis,” pungkasnya.(ptu/lio)




