Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa advokat VA alias Vania digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang.
Majelis hakim yang dipimpin Benny Arisandy, SH, MH, memeriksa keterangan saksi korban Otje Suwandito (76), pemilik Bengkel HOK Malang, serta tiga saksi lain yang berada di lokasi kejadian, yakni Bagus (tukang cat), dan dua petugas keamanan perumahan, Risma serta Dany.
Kepada majelis hakim, Otje memaparkan secara rinci dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia menyebut peristiwa itu terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapannya.
“Ya, dugaannya dia melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan saya,” kata Otje usai sidang.
Sementara JPU Maharani, SH, menjelaskan sidang berikutnya akan menghadirkan dua saksi tambahan, yaitu seorang dokter dan suami terdakwa.
“Tiga saksi yang dihadirkan hari ini memang mengetahui secara langsung saat korban digigit terdakwa,” tegas Maharani.
Kasus ini bermula pada November 2024 lalu. Vania, yang saat itu menjadi penasihat hukum Otje, diduga menganiaya kliennya sendiri di rumah korban di kawasan Dau, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu dipicu ucapan Otje yang mengeluhkan 12 perkara hukum yang ditangani Vania tak kunjung selesai, padahal ia telah membayar total Rp1,4 miliar.
Setelah pelimpahan berkas tahap dua, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menahan Vania di Lapas Wanita Kota Malang. Jaksa Maharani, SH, menyebut Vania didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Permohonan tahanan kota yang diajukan pihak terdakwa ditolak karena korban masih trauma dan dikhawatirkan pelaku tidak kooperatif. Korban Otje bersama penasihat hukumnya, Wildan Arif, SH, berharap majelis hakim menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (bob)








