Kabupaten Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen hingga kini masih dalam tahap penghitungan ulang. Meski lokasi sudah ditetapkan di belakang Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, kebutuhan anggaran dipastikan mengalami kenaikan signifikan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, menyampaikan konsep alun-alun tersebut berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perhitungan awal anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp300 miliar berdasarkan kajian tahun 2018.
“Karena berupa RTH, anggarannya sekitar Rp 300 miliar. Namun, itu penghitungan tahun 2018 lalu. Jadi pasti ada peningkatan karena berbagai faktor, utamanya inflasi,” ucapnya, Jumat (14/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut tidak hanya mencakup pembangunan alun-alun, tetapi juga pembangunan akses jalan tembus yang menghubungkan area belakang kantor bupati hingga Stadion Kanjuruhan. Hal ini membuat kebutuhan pembebasan lahan menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan.
Saat ini, Pemkab Malang masih menghitung ulang kebutuhan anggaran dengan berbagai penyesuaian. Skema pembiayaan yang disiapkan salah satunya melalui pinjaman daerah bekerja sama dengan Bank Jatim.
Tomie menjelaskan, skema pinjaman tersebut memiliki kemiripan dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), meski terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pembiayaan dan risiko.
Jika menggunakan KPBU, pembangunan akan dibiayai oleh pihak swasta, sementara pemerintah daerah memberikan kontribusi sesuai kesepakatan. Sedangkan pada skema pinjaman, pemerintah daerah memiliki kewajiban mengangsur pembayaran setiap tahun.
“Besaran yang harus dibayar belum tahu, karena kami juga belum tahu berapa bunganya nanti,” jelasnya.
Ia menambahkan, pinjaman daerah harus diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat. Artinya, jika sisa masa jabatan empat tahun, maka jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi periode tersebut.
Berbeda dengan KPBU yang memungkinkan pembayaran berlanjut meski terjadi pergantian kepala daerah. Selain itu, risiko pembangunan pada skema KPBU sepenuhnya ditanggung pihak badan usaha, sedangkan pada pinjaman menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sebagai informasi, lahan yang disiapkan untuk pembangunan alun-alun tersebut mencapai sekitar 3 hektare. Maket desain pun telah tersedia sejak beberapa tahun lalu, namun akan kembali dikaji untuk menyesuaikan dengan kondisi dan potensi kerja sama yang ada.
“Maketnya sudah jadi sejak lama. Namun, nanti akan di-review kembali, memungkinkan atau tidaknya jika desain itu diterapkan. Kan ada kemungkinan branding dengan Bank Jatim, berarti kerja samanya ada potensi ekonomi,” pungkasnya. (yog)




