Anggota DPRD Kota Malang Bicara soal Pertemuan Tertutup dengan KPK

caption:%20Gedung%20DPRD%20Kota%20Malang%20tempat%20pertemuan%20Pemkot%20dan%20anggota%20dewan%20dengan%20KPK,%20Rabu%20(23/9/2026)%20(blok-a/Bob%20Bimantara%20Leander)
caption:%20Gedung%20DPRD%20Kota%20Malang%20tempat%20pertemuan%20Pemkot%20dan%20anggota%20dewan%20dengan%20KPK,%20Rabu%20(23/9/2026)%20(blok-a/Bob%20Bimantara%20Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026). Kedatangan tersebut diikuti rapat koordinasi tertutup bersama jajaran legislatif dan eksekutif Kota Malang.

Sejak sekitar pukul 07.30 WIB, sejumlah pejabat mulai berdatangan ke Gedung DPRD Kota Malang. Di antaranya Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, anggota DPRD, kepala perangkat daerah hingga sejumlah pejabat strategis Pemkot Malang.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang. Akses menuju lokasi pertemuan dibatasi dan agenda tersebut berlangsung tertutup. Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, belum terlihat peserta rapat keluar untuk memberikan keterangan terkait hasil pembahasan.

Informasi mengenai agenda tersebut sebelumnya menyebut kedatangan tim KPK berkaitan dengan fungsi koordinasi, supervisi dan pencegahan. Anggota DPRD Kota Malang, Suryadi, juga meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan kehadiran KPK dengan adanya perkara pidana tertentu.

“Kehadiran KPK di Kota Malang jangan kemudian dipersepsikan seolah-olah ada persoalan pidana atau kasus tertentu yang sedang terjadi. Kita perlu melihat persoalannya secara proporsional. KPK datang dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, evaluasi dan pencegahan,” ujar Suryadi.

Menurutnya, pertemuan bersama Wali Kota maupun unsur DPRD merupakan bagian dari koordinasi untuk melihat tata kelola pemerintahan daerah. Hal itu mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program hingga aspek lain yang memiliki potensi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Suryadi menilai kehadiran KPK dalam fungsi pencegahan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Menurut saya, justru ini hal yang positif. Pemerintah daerah perlu mendapatkan pengawasan dan edukasi secara berkala agar setiap kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia menjelaskan, fungsi KPK tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah terjadi tindak pidana. Edukasi dan penguatan sistem juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.

“KPK tidak hanya bekerja ketika sudah terjadi tindak pidana. Ada fungsi pencegahan yang juga sangat penting. Edukasi dan penguatan sistem merupakan bagian dari upaya membangun pagar agar penyelenggara pemerintahan tidak masuk ke wilayah yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Karena itu, Suryadi meminta agenda koordinasi tersebut tidak kemudian memunculkan asumsi bahwa ada perkara tertentu di lingkungan Pemkot Malang maupun DPRD Kota Malang.

“Jangan setiap ada pertemuan dengan KPK kemudian muncul asumsi macam-macam. Yang lebih penting adalah bagaimana hasil koordinasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang untuk terus memperbaiki tata kelolanya,” ujarnya.

Suryadi menambahkan, DPRD Kota Malang juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses pemerintahan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Kita tentu mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan. DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemerintahan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berada di Malang pada Jumat (18/9/2026) menyebut pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan sebagai dua bidang yang menjadi perhatian dalam pencegahan korupsi di daerah. 

Namun, belum ada keterangan resmi yang menyatakan kedua hal tersebut menjadi materi khusus dalam rapat KPK bersama jajaran Pemkot dan DPRD Kota Malang pada Rabu (23/9/2026).

Suryadi menegaskan, kehadiran KPK dalam agenda tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan.

“KPK datang bukan harus menunggu ada masalah. Kehadiran KPK juga penting untuk memastikan masalah tidak terjadi. Pencegahan itu bukan tanda ada persoalan, tetapi justru ikhtiar agar persoalan tidak muncul,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version