Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum dapat melakukan penambahan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) secara besar-besaran. Rencana perluasan gerai koperasi tersebut masih harus menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Malang.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi penentu utama karena sebagian lahan yang direncanakan untuk pembangunan gerai permanen masih masuk dalam kategori kawasan RTH. Selama aturan tersebut belum rampung, pembangunan gerai baru belum bisa dipastikan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan hingga saat ini baru dua gerai Koperasi Merah Putih yang berhasil dibangun dan telah selesai dikerjakan.
Kedua gerai tersebut berada di Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Arjowinangun. Menurutnya, dua lokasi itu menjadi tahap awal pengembangan KMP di Kota Malang sebelum nantinya diperluas ke wilayah lain.
“Sudah dua KMP yang dibangun dan sudah selesai. Keduanya berada di Kelurahan Bunulrejo sama Kelurahan Arjowinangun,” ujar Eko, Jumat (8/5/2026).
Meski demikian, Pemkot Malang belum berani menentukan target penambahan gerai baru pada tahun ini. Hal itu karena keputusan pembangunan masih sangat bergantung pada hasil pembahasan Perda RTH, khususnya terkait status penggunaan lahan.
Eko menjelaskan, lahan yang akan digunakan masih berstatus ruang terbuka hijau sehingga pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan fisik tanpa dasar aturan yang jelas. Karena itu, pihaknya memilih menunggu kepastian hukum terlebih dahulu agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Nanti menunggu keputusan dulu dari lahannya itu. Lahannya kan masih bentuk RTH itu. Jadi kita menunggu dari hasil penyusunan Perda RTH itu, baru dibangun,” tambahnya.
Walaupun belum seluruh kelurahan memiliki gerai permanen, Eko memastikan operasional Koperasi Merah Putih tetap berjalan. Saat ini, layanan koperasi telah berlangsung di masing-masing kantor kelurahan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada sambil menunggu pembangunan gerai definitif.
Berbagai kebutuhan dasar masyarakat juga sudah mulai dipasarkan melalui koperasi tersebut. Mulai dari gas elpiji, air minum, hingga sembako menjadi produk utama yang saat ini tersedia untuk warga.
Namun untuk layanan simpan pinjam, hingga kini masih belum dijalankan karena masih menunggu pembangunan gerai permanen agar operasional koperasi bisa berjalan lebih optimal.
“KMP Kota Malang sudah beroperasi di setiap kantor kelurahan. Mereka jual gas, air, sama sembako. Kalau untuk simpan pinjam masih belum, masih menunggu pembangunan gerai-gerainya,” katanya.
Pemkot Malang berharap setelah Perda RTH selesai disahkan, pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dapat dilakukan lebih cepat sehingga layanan koperasi di seluruh kelurahan bisa berjalan lebih maksimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat. (yog/bob)




