blok-a.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh Presiden RI, Jumat (30/12/2022).
Perppu tersebut berisi tentang peraturan yang mengatur para pengusaha dan pekerja/buruh yang dipekerjakan.
Beberapa pasal yang ramai dibicarakan adalah pasal mengenai waktu istirahat/cuti dan lembur pekerja.
Hal tersebut dibahas dalam pasal 77 sampai 79 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang baru disahkan tersebut.
Penulisan kalimat yang dinilai berbelit membuat masyarakat banyak salah kaprah dalam mengartikan isi pasal tersebut.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan pada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal tersebut dinilai merugikan pekerja/buruh. Alasannya adalah karena menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak perusahaan untuk mengatur kontrak dengan buruh.
Sejatinya jika ditelaah satu per satu, aturan tentang hak libur karyawan sama dengan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Di Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dengan jelas menyatakan bahwa Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Walaupun sebenarnya pekerja/buruh masih memiliki kemungkinan untuk mendapat waktu istirahat 2 hari dalam seminggu, sesuai dengan jam kerja seperti yang diatur pada Pasal 77 ayat (2) huruf a dan b Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Jadi bagi pekerja yang jam kerjanya di antara 7-8 jam per hari, masih memungkinkan untuk mendapat jatah libur dua hari dalam sepekan.
Hal tersebut tergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian bersama pekerja/buruh dengan pihak perusahaan.
Selain peraturan terkait waktu istirahat, beberapa pasal terkait cuti juga dihapuskan. Pasal-pasal tersebut membahas tentang cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan atau keguguran, cuti menyusui, serta cuti ibadah keagamaan.(mg1/lio)