Breaking News! Hadi Wiyono alias Dur Jadi Tersangka dan Ditahan Polres Malang

Kuasa Hukum Hadi Wiyono alias Pak Dur, Nur Mochammad saat diwawancarai awak media (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kuasa Hukum Hadi Wiyono alias Pak Dur, Nur Mochammad saat diwawancarai awak media (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Dur langsung ditahan di Rutan Polres Malang.

Kuasa hukum Hadi Wiyono, Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, membenarkan penahanan Pak Dur. Ia mengatakan kliennya awalnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang sebagai saksi.

“Hari ini Pak Dur memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” kata Nur Mochammad.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah proses tersebut, polisi melakukan penahanan terhadap Dur.

“Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Nur Mochammad menyebut, dalam pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada Pak Dur. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Mochammad menyebut Pak Dur membantah telah melakukan penganiayaan.

“Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Pak Dur awalnya datang untuk mengantarkan surat pengaduan kepada tiga instansi, yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang.

Surat tersebut, lanjut Nur Mochammad, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Hanya mengantar surat. Pertama Pak Dur ke kantor Bupati dan mendapatkan tanda terima. Kemudian bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh satpam, diarahkan ke resepsionis dan mendapatkan tanda terima,” jelasnya.

Setelah menerima tanda terima dari DPRD, Pak Dur disebut hendak melanjutkan perjalanan ke Polres Malang untuk menyerahkan surat pengaduan berikutnya. Namun, sebelum berangkat, Pak Dur didatangi sejumlah anggota DPRD dan diajak berdialog di sofa lobi kantor dewan.

Nur Mochammad menjelaskan, situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Ia menyebut terdapat sejumlah orang yang tidak dikenal berada di sekitar Hadi dan anggota dewan saat kejadian.

“Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu,” ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan yang dibuat anggota DPRD Kabupaten Malang, terhadap Pak Dur.

Nur Mochammad mengatakan Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Ia menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal dua tahun.

Terkait langkah hukum setelah penetapan tersangka dan penahanan, tim kuasa hukum mengaku masih akan melakukan koordinasi.

“Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur,” bebernya.

Ia memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Satreskrim Polres Malang, sembari menyiapkan upaya hukum untuk membela kliennya.

“Untuk perkara yang sedang berjalan di Polres, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Malang. Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version