Catat, Ini Tarif Parkir Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang

Venue Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Stadion Gajayana, 7-8 Februari 2026. (blok-a.com / M Berril Labiq)
Venue Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Stadion Gajayana, 7-8 Februari 2026. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan tarif parkir insidental selama pelaksanaan Mujahadah Kubro 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Stadion Gajayana pada 7–8 Februari 2026. Masyarakat pun diminta aktif melapor apabila menemukan juru parkir (jukir) yang memungut tarif di luar ketentuan.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa penerapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Iya, tarif parkir saat Mujahadah Kubro 1 Abad NU menggunakan tarif parkir insidental. Kalau ada jukir yang meminta tarif di luar ketentuan, silakan lapor ke Dishub Kota Malang,” kata Rahmat, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir insidental di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya, serta Rp20.000 untuk bus, minibus, dan truk per sekali parkir. Skema tarif ini diberlakukan khusus saat kegiatan berskala besar.

Selain itu, Dishub juga menetapkan tarif parkir menginap di tempat khusus parkir di luar badan jalan. Untuk kendaraan besar seperti truk, bus, dan minibus dikenakan tarif Rp30.000 per hari. Sementara mobil sedan, jeep, dan pikap Rp12.000 per hari, serta sepeda motor Rp6.000 per hari. Tarif tersebut berlaku kelipatan sesuai lama kendaraan menginap.

Rahmat menegaskan, tarif parkir insidental hanya berlaku di titik-titik parkir resmi yang telah ditetapkan selama kegiatan berlangsung.

“Tarif parkir insidental berlaku di lokasi parkir sesuai informasi yang sudah kami tetapkan,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran arus kendaraan jamaah, Dishub Kota Malang bersama Polresta Malang Kota dan Forum Lalu Lintas telah memetakan lokasi parkir ke dalam tiga zona utama, yakni zona selatan, barat, dan timur.

Setiap zona disiapkan untuk menampung kendaraan jamaah dari berbagai daerah di Jawa Timur, bahkan telah dipetakan berdasarkan asal kabupaten/kota.

Dalam pengelolaan parkir selama kegiatan, Dishub juga melibatkan juru parkir resmi serta mendapat dukungan pengamanan dari sekitar 1.500 personel Banser.

“Nanti dibantu Banser, terutama untuk penempatan parkir di luar badan jalan. Informasi dari panitia, sekitar 1.500 Banser dikerahkan selama kegiatan,” ujarnya.

Dishub Kota Malang mengimbau masyarakat melapor jika menemukan jukir nakal atau tarif parkir di luar ketentuan. Pengaduan dapat disampaikan ke Posko Dishub di Gedung Parkir Kayutangan atau melalui WhatsApp 0822-4540-5198. (ber/bob)

Exit mobile version