Calon Pekerja Migran Kabupaten Malang Capai 3.578 Orang, Pemkab Pertimbangkan Bentuk Koperasi

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Malang saat mengikuti sosialisasi KB di Pendopo Agung Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Malang saat mengikuti sosialisasi KB di Pendopo Agung Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Jumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mencatat ada 3.578 CPMI yang mendaftar.

Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 2.384 orang. Sementara untuk 2026, Disnaker Kabupaten Malang belum memiliki rekapitulasi secara keseluruhan, namun jumlah CPMI diperkirakan kembali bertambah.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, mengatakan peningkatan jumlah CPMI menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melihat kebutuhan penguatan dukungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Kalau yang masuk ke data kami, itu rata-rata CPMI. Sementara kalau yang pelaporan di kementerian, kemudian ke P3MI itu mulai dari yang purna, yang stay di sana, ada juga yang CPMI,” ujar Yudhi, Jumat (28/8/2026).

Ia mengungkapkan, jumlah CPMI yang tercatat di Disnaker memang menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 sebanyak 2.384 orang, kemudian naik menjadi 3.578 orang pada 2025.

“Di 2026 ini ada peningkatan. Kami evaluasinya setiap tahun,” ungkapnya.

Seiring meningkatnya jumlah pekerja migran, Pemkab Malang mulai melihat peluang pembentukan koperasi yang dapat diperuntukkan bagi PMI, CPMI maupun keluarga pekerja migran.

Wacana tersebut sejalan dengan rencana pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Koperasi dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mendorong pembentukan koperasi pekerja migran.

Yudhi menambahkan, Pemkab Malang belum mengambil langkah konkret karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kalau sampai sekarang belum kami tindaklanjuti. Karena dari pusat juga belum ada Surat Edaran. Biasanya kalau sudah ada SE dari kementerian, kemudian dari Gubernur, baru akan ada tindak lanjut dari pemerintah kota/kabupaten,” tambahnya Yudhi.

Yudhi menerangkan, pembentukan koperasi tersebut cukup potensial apabila memang menjadi kebutuhan pekerja migran. Terlebih, aspirasi terkait keberadaan koperasi juga mulai muncul dari kalangan CPMI maupun PMI yang telah menyelesaikan masa kerjanya di luar negeri.

“Kalau memang dari teman-teman calon PMI maupun yang sudah purna, itu mereka menginginkan perlu ada,” terangnya.

Selain mempersiapkan wacana kelembagaan koperasi, Disnaker Kabupaten Malang juga berupaya membekali CPMI dan PMI dengan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Edukasi tersebut diberikan agar pekerja migran memiliki pemahaman mengenai literasi dan pengelolaan keuangan selama maupun setelah bekerja di luar negeri.

“Kalau di kami, kami dengan OJK sudah sering melakukan sosialisasi terkait literasi keuangan dan sebagainya,” pungkas Yudhi. (yog)

Exit mobile version