Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang bakal memanggil Perum Jasa Tirta terkait polemik retribusi dan pembatasan akses di kawasan Bendungan Lahor. Langkah itu dilakukan setelah DPRD menerima audiensi dari massa aksi yang menuntut pembebasan biaya melintas di kawasan bendungan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan dalam audiensi tersebut massa mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi hingga alasan teknis pembatasan kendaraan di Bendungan Lahor.
“Cak Dur dan teman-teman mempertanyakan dasar hukum retribusi di kawasan Lahor. Kemudian juga menuntut supaya jalan di Bendungan Lahor dibebaskan tanpa pembayaran,” kata Faza, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, massa aksi juga meminta penjelasan terkait perbedaan kebijakan portal di wilayah Blitar dan Kabupaten Malang.
“Aspirasi yang disampaikan, portal di wilayah Blitar terbuka sedangkan di Kabupaten Malang tidak. Itu nanti akan menjadi salah satu yang kami tanyakan ke Jasa Tirta,” ujarnya.
Faza menegaskan, DPRD Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis untuk memutuskan kebijakan di Bendungan Lahor karena pengelolaan bendungan berada di bawah Perum Jasa Tirta dan Kementerian BUMN.
“Jasa Tirta ini instansi vertikal, bukan di bawah Pemerintah Kabupaten Malang dan bukan mitra kerja langsung DPRD,” katanya.
Meski demikian, DPRD memastikan akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Perum Jasa Tirta, termasuk pihak vendor yang terlibat dalam pengelolaan akses di kawasan bendungan.
“Kami sudah meminta notulen untuk segera berkoordinasi dengan Jasa Tirta supaya secepatnya dijadwalkan RDP,” ujar Amarta.
Selain Jasa Tirta, DPRD juga berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang untuk mendalami kemungkinan adanya pajak atau retribusi yang berkaitan dengan pengelolaan akses Bendungan Lahor.
“Nanti akan kita mintai keterangan apakah ada pajak atau hal lain yang berkaitan dengan itu,” pungkasnya. (yog)




