DPUPRPKP Kota Malang Kejar Target 47 Perumahan Serahkan PSU hingga Akhir 2026

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto targetkan 47 Perumahan serahkan PSU (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto targetkan 47 Perumahan serahkan PSU (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) terus mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari kawasan perumahan kepada pemerintah daerah. Hingga saat ini baru 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik, sementara sebanyak 30 perumahan lainnya ditargetkan menyusul hingga akhir 2026.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan target tersebut terus dikejar agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola pemerintah dan dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

“Sampai saat ini yang sudah menyerahkan fisik masih 17. Tahun ini kita targetkan sekitar 30 perumahan lagi, jadi terus kita kejar,” ujarnya.

Ia menerangkan, proses penyerahan PSU tidak selalu berjalan mulus. Dandung menyebut banyak perumahan masih terkendala persoalan administrasi maupun kondisi di lapangan. Salah satu hambatan terbesar adalah pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi, sehingga proses penyerahan aset menjadi lebih rumit.

“Banyak sekali kendalanya. Ada pengembang yang sudah tidak ada, kemudian kondisi di lapangan tidak sesuai dengan site plan. Itu masih banyak,” terangnya.

Karena itu, Pemkot Malang lebih memprioritaskan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang masih aktif. Langkah tersebut dinilai lebih memungkinkan diselesaikan dalam waktu dekat dibandingkan perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Yang kita prioritaskan sekarang pengembang yang masih ada. Jangan sampai keburu ditinggal juga. Kalau yang pengembangnya sudah tidak ada, prosesnya tentu lebih lama,” jelasnya.

Selama PSU belum resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, seluruh fasilitas umum di kawasan perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Kondisi itu membuat pemerintah belum dapat menggunakan anggaran daerah untuk melakukan pemeliharaan maupun perbaikan.

“Kalau belum menyerahkan PSU fisik, itu masih tanggung jawab pengembang. Pemkot tidak bisa masuk karena itu belum menjadi aset pemerintah,” ungkap Dandung.

Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak beroperasi, Pemkot membuka opsi penyerahan PSU melalui warga. Namun, proses tersebut harus melewati pemeriksaan administrasi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar status kepemilikan aset benar-benar jelas.

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai kita masukkan sebagai PSU ternyata masih menjadi milik warga. Itu yang kita hindari,” tuturnya.

Untuk mencegah persoalan serupa terjadi pada pembangunan perumahan baru, Pemkot Malang kini memperketat persyaratan administrasi. Setiap pengembang diwajibkan menyerahkan dokumen PSU sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau pengembang tidak menyerahkan administrasi PSU, kami tidak akan menerbitkan PBG. Ketentuannya sekarang sudah seperti itu,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version