Jenazah Yai Mim Dipulangkan ke Blitar, Polisi Ungkap Analisis Sementara

Kyai MIM diwawancara beberapa waktu lalu (blok-a/Bob Bimantara Leander) tanah wakaf
Kyai MIM diwawancara beberapa waktu lalu (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Jenazah Imam Muslimin alias Yai Mim dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Blitar, Senin (13/4/2026), usai menjalani visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Jenazah diberangkatkan menuju Blitar sekitar pukul 17.28 WIB dengan pengawalan kepolisian. Proses pemulangan juga didampingi langsung oleh jajaran Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan hal tersebut dan saat ini pihaknya ikut mendampingi pengantaran jenazah.

“Iya, ini saya masih dampingi jenazah ke Blitar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Hingga kini, pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara detail hasil visum terkait penyebab kematian Yai Mim tersebut.

“Namun dari hasil analisis sementara, tanda-tanda menonjol untuk asfiksia (kondisi ketika tubuh tidak mendapatkan oksigen yang cukup),” ungkapnya.

Sementara itu, Fakhruddin Umasugi mewakili tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa jenazah Yai Mim dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“Jenazah Yai Mim dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Diketahui, Yai Mim meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.

Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Namun dalam perjalanan, ia tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk sebelum akhirnya dilarikan ke RSSA. Setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, Yai Mim merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Ia telah ditahan sejak 19 Januari 2026 di Rutan Polresta Malang Kota.

Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bov)

Exit mobile version