Kebakaran TNBTS Hanguskan 1.120 Hektare, BPBD Jatim Evaluasi Penanganan dan Pemulihan

Kebakaran TNBTS hanguskan 1.120 hektare, BPBD Jatim evaluasi penanganan dan pemulihan (foto: dok. BPBD Jatim for blok-a)
Kebakaran TNBTS hanguskan 1.120 hektare, BPBD Jatim evaluasi penanganan dan pemulihan (foto: dok. BPBD Jatim for blok-a)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Agustus 2026 menghanguskan sekitar 1.120 hektare kawasan konservasi. Meski api telah padam, upaya pemulihan ekosistem dan penguatan mitigasi menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu ditangani bersama.

Untuk mengevaluasi penanganan kebakaran sekaligus menyusun strategi pemulihan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama sejumlah instansi menggelar After Action Review (AAR) Respons dan Strategi Pemulihan Pascabencana Karhutla TNBTS pada 8–9 Oktober 2026 di Malang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Gatot Soebroto, mengatakan karhutla sebagai persoalan bersama yang membutuhkan penguatan pencegahan dan penanganan. Salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah memperluas keterlibatan komunitas dan kelompok masyarakat yang memahami karakter wilayahnya.

“Termasuk dalam mendorong pencegahan kebakaran dan menyediakan alternatif bagi masyarakat yang masih menggunakan praktik pembakaran lahan,” ujarnya.

Kebakaran tersebut pertama kali terpantau pada 3 Agustus 2026 di kawasan Bukit Jantur atau Bantengan, Kabupaten Probolinggo. Api kemudian meluas hingga wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, dan Lumajang.

Area terdampak mencakup vegetasi khas pegunungan, di antaranya cemara gunung, mentigen, akasia, edelweis, serta kawasan savana.

Evaluasi AAR tidak hanya membahas operasi pemadaman darat dan udara, tetapi juga dampak lanjutan setelah kebakaran. Kawasan yang terbakar berpotensi mengalami degradasi ekosistem, gangguan sistem hidrologi, hingga risiko longsor saat musim hujan.

Sejumlah agenda pemulihan menjadi pembahasan, mulai dari pemetaan kawasan terdampak, rehabilitasi ekosistem, penanaman kembali vegetasi, pemulihan fasilitas wisata, hingga pengembangan sistem deteksi dini kebakaran.

Sekretariat Pokja Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD), Hardianus Edi Handoko, menjelaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor karena melibatkan berbagai sumber daya dan unsur di daerah.

Ia mengungkapkan, pembagian peran perlu diperjelas agar fungsi komando, koordinasi, dan operasi berjalan terstruktur. Salah satu acuan yang dapat digunakan ialah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Karhutla menunjukkan bencana tidak selalu berhenti pada batas administrasi suatu daerah. Kebakaran di satu wilayah dapat berdampak ke wilayah lain sehingga membutuhkan koordinasi lintas batas,” ungkap Edi.

Kegiatan ini melibatkan BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, Malang, Pasuruan, dan Lumajang, Balai Besar TNBTS, TNI, Polda Jawa Timur, BMKG Jawa Timur, Perhutani, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Manajer Program dan Kemitraan SIAP SIAGA Provinsi Jawa Timur, Mambaus Suud, mengatakan AAR bertujuan mengevaluasi efektivitas koordinasi antarpemangku kepentingan dalam penanganan karhutla di kawasan TNBTS.

“Sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki agar respons bencana ke depan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif,” ujarnya.

Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia untuk manajemen risiko bencana. Mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pembelajaran, koordinasi, dan kapasitas penanggulangan bencana di Jawa Timur.

Melalui evaluasi dan penguatan koordinasi lintas sektor, pengalaman kebakaran TNBTS pada 2026 diharapkan menjadi dasar untuk mempercepat pemulihan kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla pada masa mendatang. (yog)

Exit mobile version