Kabupaten Malang, blok-a.com – Perselisihan antara kontraktor Iwan Wibisono dengan pengembang Wangsakarta Resort & Living Space berujung ke jalur hukum. Iwan melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, resmi mengadukan pihak pengembang ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Aduan tersebut dilayangkan pada Jumat (4/9/2026). Pihak yang diadukan yakni direktur utama dan head of quality control Primaland yang disebut terlibat dalam perjanjian kerja dengan Iwan.
Yayan mengatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah dua somasi yang sebelumnya dilayangkan pihaknya tidak mendapatkan jawaban dari pengembang.
“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami, karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat ke klien saya langsung minta bertemu bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar,” jelas Yayan saat ditemui, Selasa (8/9).
Menurut Yayan, pihaknya sebelumnya menagih pembayaran atas pekerjaan proyek yang telah dikerjakan dan dibiayai menggunakan dana pribadi Iwan. Nilai yang ditagihkan mencapai sekitar Rp1,304 miliar.
Kerugian tersebut disebut meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan.
Proyek Wangsakarta Resort & Living Space tersebut berada di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” tegasnya.
Yayan menilai terdapat dugaan niat tidak baik yang merugikan kliennya. Terlebih, kontrak Iwan disebut diputus di tengah proses pengerjaan, sementara proyek kemudian dilanjutkan oleh kontraktor lain.
“Setelah diputus sepihak, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain, lalu biayanya dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai sebagai akal-akalan dan perbuatan curang,” tegas Yayan di Kepanjen.
Selain itu, Yayan mempersoalkan klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur penyelesaian sengketa dengan nilai tertentu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya.
Menurutnya, mekanisme tersebut membutuhkan biaya proses yang cukup tinggi sehingga dinilai dapat menyulitkan kontraktor ketika hendak memperjuangkan haknya.
Atas persoalan tersebut, pihak Iwan mengadukan Primaland dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang/penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono sebelumnya menegaskan bahwa keputusan menghentikan kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja.
Agung juga menyebut setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.
Namun, hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan atas pengaduan ke Polres Malang tersebut.




