Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan Mohammad Amrozi Hamidi kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMPN 18 Malang setelah dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa.
Wahyu mengatakan Amrozi telah dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah. Pemerintah Kota Malang juga tengah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan tersebut.
“Sudah kita nonaktifkan. Kita tangani SK pemberhentiannya. Jadi sekarang jadi guru biasa dan nanti penggantinya PLH itu Kepala SMP 1 Malang,” kata Wahyu.
Meski tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, Amrozi untuk sementara masih berstatus sebagai guru. Namun, Wahyu memastikan Amrozi tidak mengajar.
“Gurunya juga nonaktif. Tidak mengajar apapun. Jadi, dia status guru tapi tidak diberi mata pelajaran,” ujarnya.
Wahyu mengatakan status kepegawaian Amrozi sebagai ASN masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polresta Malang Kota.
Menurutnya, keputusan mengenai status ASN Amrozi akan mempertimbangkan perkembangan dan hasil proses hukum.
“Nanti tergantung kalau, kan ini dilaporkan oleh orang tua ke Polresta, terkait hukum. Lah, nanti kalau status hukumnya nanti ini memang ada satu pihak yang harus membuat mereka statusnya ASN-nya harus di ini, bisa jadi diberhentikan. Itu tergantung dari permasalahan hukum yang ada di Polresta nanti,” kata Wahyu.
Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Wahyu mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum sebelum menentukan langkah terhadap status ASN Amrozi.
“Betul. Harus menunggu itu dulu. Karena nanti kan atau terbukti, memang sudah akhirnya sudah ditetapkan, lah ini yang kita bisa putuskan,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang masih dilakukan Polresta Malang Kota. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan jumlah laporan terkait perkara tersebut bertambah.
Hingga Minggu (27/9/2026), polisi menangani empat laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap siswa di lingkungan SMPN 18 Malang.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari delapan anak yang dilaporkan sebagai korban serta melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap dua anak di RSSA Malang.
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman.
Empat laporan tersebut yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota yang dibuat pada 25 September 2026. Kemudian LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota yang dibuat pada 26 September 2026.
Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi di gerbang utama SMPN 18 Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam perkembangannya, polisi telah memeriksa delapan anak, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian dan mencocokkan keterangan masing-masing pihak.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang terhadap MPA dan RAF. Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Lukman mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman sebelum menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. (bob)




