Masa Jabatan Dirut PDAM Kota Malang Hampir Habis, DPRD Minta Kejelasan Pj Wali Kota

Blok-a.com – Komisi B DPRD Kota Malang menggelar pertemuan dengan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta guna membahas kejelasan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) yang hampir habis, Senin (18/3/2024).

Seperti diketahui, pada 1 April 2024 nanti, masa jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta yang kini diduduki oleh M Nor Muhlas akan segera berakhir.

Namun, di sisa masa jabatan ini, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat belum juga membentuk panitia seleksi (pansel) pergantian direksi PDAM yang baru.

Secara aturan, seharusnya Pansel sudah harus dibentuk tiga bulan sebelum masa kepemimpinan berakhir atau setelah Dewas menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi kepada Pj Wali Kota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal atau KPM.

“Tapi sejauh ini, Pansel belum dibentuk. Jadi tetap memungkinkan kalau ada perpanjangan atau kalau perpanjangan tidak dilakukan, maka bisa jadi sambil menunggu proses kalau memang dibentuk Pansel, berarti ada Pelaksana tugas (Plt) Direktur yang nanti diambilkan dari jajaran Dewas atau pegawai Perumda Tugu Tirta,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

Untuk menghindari spekulasi dari banyak pihak, Trio meminta Pj Wali Kota Malang agar segera menentukan masa depan Dirut Perumda Tugu Tirta mengingat masa jabatannya hanya tersisa dua minggu lagi.

Sebagai KPM, lanjut Trio, Pj Wali Kota Malang memiliki kewenangan penuh, sehingga tak memerlukan izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena ini merupakan aset yang dipisahkan. Sehingga memang kewenangan Pj tanpa meminta izin, kalau memang dibutuhkan pergantian atau perpanjangan. Karena KPM berhak memperpanjang, memberhentikan atau mengganti,” katanya.

Senada, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, juga meminta Pj Wali Kota Malang untuk segera memberikan kepastian. Sebab, menentukan Pansel dalam waktu singkat dirasa kurang efektif.

“Pansel dalam tempo seminggu gak efektif. Artinya, hari ini ada Pansel pasti ada Plt. Sehingga, kalau mau perpanjang ya perpanjang saja, kalau mau ada Plt ya Plt kan saja. Butuh ketegasan. Hari ini spekulasinya macem macem,” ujar Arief.

Sementara itu, Pimpinan Dewas PDAM Kota Malang, Handi Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas mereka. Pasalnya, laporan dan rekomendasi sudah disampaikan kepada Pj Wali Kota Malang sejak tanggal 4 Januari 2024.

“Sudah kita buatkan dan kita kirimkan ke Pj Wali Kota selaku KPM tanggal 4 Januari 2024. Begitu rekom sudah kita berikan ke KPM, sebetulnya selesai sudah tugas kami di Dewas. Bola ada di KPM. Fungsi kami kan bagian dari Perumda ya. Evaluasi sudah kita berikan, bola ranahnya di pembina,” tutur Handi. (hen)

Exit mobile version