Minat Kerja ke Luar Negeri Turun, Disnaker Malang Catat Jumlah PMI Berkurang

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Malang saat mengikuti sosialisasi KB di Pendopo Agung Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Malang saat mengikuti sosialisasi KB di Pendopo Agung Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Minat warga Kabupaten Malang untuk bekerja di luar negeri mulai menunjukkan tren penurunan. Hal ini terlihat dari berkurangnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam dua tahun terakhir, meskipun tawaran gaji di luar negeri relatif lebih tinggi dibanding di dalam negeri.

Berdasarkan data dashboard Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), jumlah PMI asal Kabupaten Malang pada 2024 tercatat sebanyak 10.289 orang. Angka tersebut turun menjadi 8.325 orang pada 2025. Sementara hingga 27 April 2026, jumlahnya baru mencapai 1.426 orang.

Adapun negara tujuan masih didominasi Hongkong, Taiwan, dan Jepang. Rinciannya, 604 orang bekerja di Hongkong, 552 orang di Taiwan, dan 85 orang di Jepang. Sisanya tersebar di Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan sejumlah negara lainnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Tri Darmawan, menyampaikan data tersebut merupakan PMI yang berangkat melalui jalur resmi.

“Kami akan melakukan verifikasi identitas dan kompetensi calon TKI, memberi rekomendasi pembuatan paspor kerja, serta pengawasan terhadap surat izin keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Disnaker juga memfasilitasi pelatihan kerja melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), sertifikasi kompetensi, hingga pembekalan pra penempatan. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) juga terus diperketat untuk mencegah praktik perekrutan ilegal.

Tri menambahkan, persyaratan untuk bekerja di luar negeri relatif mudah. Bahkan lulusan SMP pun berpeluang menjadi PMI, terutama di sektor informal.

Namun, pihaknya kini mendorong peningkatan jumlah pekerja formal. Tahun ini, komposisi PMI formal mencapai sekitar 39 persen dan informal 61 persen. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, di mana pekerja formal hanya 14,9 persen.

“Pekerja informal itu seperti ART (asisten rumah tangga) atau house maid. Sedangkan yang formal seperti bekerja di konstruksi dan industri. Perusahaannya berbadan hukum, bukan personal,” bebernya.

Ia menjelaskan, bekerja ke luar negeri merupakan pilihan individu yang dilindungi undang-undang, bukan semata karena minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.

Salah satu faktor pendorong biasanya berasal dari testimoni keluarga atau kerabat yang telah lebih dulu bekerja di luar negeri.

Dari sisi penghasilan, gaji yang ditawarkan memang cukup menggiurkan. Untuk sektor informal, kisaran gaji di Malaysia mencapai Rp 5–6 juta per bulan, Singapura sekitar Rp 7 juta, Hong Kong Rp 9 juta, dan Taiwan bisa mencapai Rp 10 juta.

“Kalau sebagai tenaga formal, bisa jauh lebih tinggi. Di Taiwan itu bisa lebih dari Rp 15 juta per bulan,” pungkasnya. (yog/ova)

Exit mobile version