Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Malang agar roda organisasi tetap berjalan dan pembinaan atlet dari 68 cabang olahraga (cabor) tidak terganggu.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan Musorkablub harus segera dilaksanakan untuk memilih ketua definitif KONI Kabupaten Malang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menambahkan, fungsi Dispora saat ini sebagai pengawas agar proses pemilihan menjadi transparan dan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Kami mendorong agar Musorkablub segera dilaksanakan dan teragendakan 14 Februari 2026 untuk memilih ketua definitif,” ungkap Suwadji, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan teknis dan pengembangan atlet di masing-masing cabor menjadi tanggung jawab KONI Kabupaten Malang. Sementara Dispora berperan dalam pembinaan manajemen organisasi agar tata kelola KONI berjalan sesuai regulasi.
Dispora, lanjut dia juga memastikan proses transisi kepengurusan di tubuh KONI Kabupaten Malang berlangsung cepat dan sesuai aturan. Hal ini dinilai penting agar penyaluran dana hibah tidak terkendala persoalan legalitas kepengurusan.
“Aturan yang digunakan mengacu pada AD/ART KONI. Ini berkaitan dengan kucuran dana hibah berikutnya supaya tidak terhambat,” terang Suwadji.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang itu menambahkan, Dispora akan proaktif memberikan fasilitasi agar Musorkablub KONI Kabupaten Malang berjalan lancar dan sah secara administrasi.
“Kami akan lakukan fasilitasi dengan mengawal pelaksanaan Musorkablub agar berjalan sesuai AD/ART pasca penerbitan SK pelaksana tugas Ketua KONI Kabupaten Malang guna menjamin keabsahan kepengurusan baru dalam mengelola dana hibah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dispora Kabupaten Malang juga akan melakukan pendampingan tata kelola organisasi KONI. Pendampingan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan atau controlling.
“Karena dalam manajemen organisasi itu ada manajemen yang meliputi perencanaannya, pelaksanaannya, pelaporannya, pertanggungjawabannya dan ada semacam controlling atau pengawasan,” ujar Suwadji.
Menurutnya, pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum agar pengelolaan organisasi akuntabel di mata publik.
“Controlling bukan mencari kesalahan tetapi melakukan pencegahan, ada kepatuhan dalam mengelola, baik sumber dana maupun sumber daya. Sehingga tata kelola bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menyebut, pendampingan tersebut penting karena KONI Kabupaten Malang memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari Pemkab Malang.
“Kalau memang ada kerepotan atau kesulitan, kami kan ada Inspektorat. Jadi kami akan melakukan konsultasi dengan Inspektorat agar pengelolaan KONI Kabupaten Malang, baik dana hibah maupun lainnya, sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (yog/bob)




