Kota Malang, blok-a.com – Upaya sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai menunjukkan dampak positif. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan baru, langkah tersebut juga berkontribusi pada kenaikan realisasi penerimaan opsen PKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap penerapan opsen identik dengan kenaikan pajak kendaraan. Padahal, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyebabkan tarif pajak kendaraan bermotor naik pada tahun 2026.
“Yang paling penting adalah masyarakat memahami bahwa opsen bukan berarti pajaknya naik. Ini bagian dari regulasi baru yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi di seluruh kecamatan di Kota Malang. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Klojen dan Kedungkandang, kegiatan serupa kini menyasar Kecamatan Sukun.
Menurut Sulthon, dua sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya terbukti memberikan dampak terhadap peningkatan capaian penerimaan opsen PKB. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Tentu melalui sosialisasi ini masyakat menjadi lebih paham dan sadar soal opsen PKB dan BBNKB. Setelah 2 sosialisasi sebelumnya, sudah terbukti meningkatkan capaian terutama opsen PKB,” ungkapnya.
Meski demikian, Bapenda masih memberikan perhatian khusus pada peningkatan penerimaan Opsen BBNKB yang dinilai masih perlu diperkuat. Sulthon optimistis sosialisasi yang dilakukan secara masif mampu mendongkrak capaian sesuai target yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam optimalisasi Opsen BBNKB adalah keterbatasan waktu masyarakat serta anggapan proses administrasi balik nama kendaraan cukup rumit. Karena itu, Bapenda berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses.
Salah satunya melalui layanan jemput bola yang dijalankan bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malang Kota. Melalui layanan keliling tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga layanan PKB dan BBNKB dalam satu lokasi.
Selain mendorong kepatuhan pajak, kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Sulthon menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan regulasi tersebut. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan insentif fiskal yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada kenaikan tarif terkait dengan opsen pajak kendaraan,” pungkasnya. (yog)




