Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri Kota Malang melaksanakan eksekusi lahan eks cuci mobil di Exit Tol Madyopuro hari Rabu pagi (20/12/2023). Eksekusi lahan seluas 6 x 500 meter tersebut berlangsung hingga siang hari, dan selanjutnya Dinas PUPRPKP bertindak cepat untuk melakukan proses awal pembangunan jalan menuju ke exit tol Madyopuro itu.
“Akan kita lakukan perkerasan. Akan kita cor, nanti selanjutnya akan dilakukan pengaspalan. Perkerasan akan dilakukan oleh PUPRPKP, dan proses pengaspalan akan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Provinsi,” terang Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto saat dikonfirmasi oleh Blok-A.com.
Dandung menegaskan, segera setelah proses selesai maka jalan baru tersebut akan dapat difungsikan secara normal.
Jalan tersebut pun diperlukan akan segera dibangun. Sebab, sebelumnya jaln untuk menuju ke Exit Tol Madyopuro itu cukup sempit.
Dengan adanya pembangunan jalan di eks cucian mobil ini, jalan menuju exit tol Madyopuro lebih lebar dan pengguna jalan lebih leluasa.
“Insyaallah hari ini nanti, sore, sudah bisa difungsikan meskipun belum diaspal tapi perkerasan nanti kita percepat. Jadi kita pakai material yang cepat kering,” terang Dandung.
Sebagai informasi, lahan yang dieksekusi ini sempat difungsikan sebagai halaman cuci mobil oleh seorang pengusaha. Namun setelah Pemkot Malang melakukan penelusuran ke BPN, ternyata lahan tersebut adalah tanah negara, bukan tanah adat seperti klaim pengusaha tersebut sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Apalagi pengusaha tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti sah status tanah yang ia duduki. Oleh karena itu, Pemkot Malang mengajukan klaim atas lahan tersebut untuk digunakan sebagai jalan yang dimaksudkan untuk kepentingan umum.
Langkah awal yang ditempuh adalah musyawarah mufakat, namun karena terlalu alot maka perkara ini dibawa ke ranah hukum. Bahkan sempat terbentuk panitia khusus (Pansus) pembebasan lahan tersebut untuk melakukan penelitian dan konsultasi terhadap pembebasan lahan.
Dari jalur hukum, berdasar keputusan Pengadilan Negeri Kota Malang, akhirnya eksekusi lahan dapat dilakukan pada pagi hari ini. “Penertiban ini dilakukan secara sehumanis mungkin, maka dari itu barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomi kita upayakan masih bisa dipakai lagi. Jadi pembongkarannya dilakukan secara rapi,” terang Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso yang hadir di lokasi.




