Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemkab Malang mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari kawasan perumahan kepada pemerintah daerah. Dari ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU, tujuh kawasan ditargetkan segera masuk tahap proses penyerahan setelah sebelumnya tiga perumahan berhasil diselesaikan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Farid Habibah mengatakan, telah melakukan pemetaan dan mengelompokkan perumahan berdasarkan persoalan yang menghambat penyerahan PSU.
“Sebenarnya kita sudah melakukan pemetaan jumlah perumahan yang memang semestinya sudah menyerahkan PSU. Nah, 695 itu sudah kita klasterkan apa yang menjadi masalahnya,” kata Habibah
Ia mengungkapkan, persoalan tiap perumahan berbeda. Ada yang secara administrasi sudah siap, tetapi ada pula yang masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. Beberapa kawasan menghadapi persoalan karena pengembang sudah tidak ada atau PSU telah beralih fungsi.
Karena itu, lanjut dia pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diperlukan agar proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Inilah pentingnya pendataan dan pendampingan dari Kejaksaan, supaya tidak salah langkah ketika Dinas Cipta Karya akan meminta penyerahan PSU. Ada pendampingan, ada penekanan, penguatan, langkah yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan jalur hukumnya,” lanjutnya.
Habibah memastikan proses percepatan tetap berjalan. Setelah tiga perumahan berhasil menyerahkan PSU, pihaknya tengah menyiapkan tujuh perumahan lainnya untuk diproses dalam waktu dekat.
“Pada intinya, tetap kita lakukan percepatan. Kita klasterisasikan mana-mana penyerahan PSU yang bisa kita percepat. Saat ini sedang diproses kembali. Kalau baru tiga perumahan, dalam waktu dekat ini mungkin kami akan tambah tujuh perumahan lagi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah tersebut bukan angka final. Sebab, perumahan baru yang terus berkembang juga tetap memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Selagi perumahan ini terus berkembang, ya berarti dia tetap. Nilai aset itu akan terus bertambah juga,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, DPKPCK tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Kondisi fisik PSU juga harus diverifikasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Habibah menjelaskan, pengecekan melibatkan PDAM untuk jaringan air, Bina Marga untuk jalan dan PJU, Dinas Lingkungan Hidup terkait tempat pembuangan sampah, hingga PU Sumber Daya Air untuk memastikan sistem drainase dan penanganan banjir.
“Dinas Cipta Karya tidak bergerak sendiri. Ada PDAM-nya, ada juga Bina Marga, kemudian ada Lingkungan Hidup kemudian ada PU SDA. Itu semua fasilitas umum yang sedemikian itu kita cek,” terangnya.
Selain itu, DPKPCK memastikan fasilitas umum yang dibangun pengembang sesuai dengan site plan awal, baik dari sisi luasan maupun kondisi fisiknya.
“Pengembang kita minta untuk melakukan pembenahan dan pemenuhan spesifikasi sebelum diserahkan,” tuturnya.
Menurutnya, proses tersebut memang membutuhkan waktu sekitar enam bulan karena harus melewati pemeriksaan administrasi sekaligus verifikasi fisik. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dapat dilanjutkan hingga penyerahan sertifikat.
“Kami lakukan ini dari Februari. Jadi kami lakukan identifikasi, pendataan, dan klasterisasi untuk penyerahan PSU ini dari Februari. Sekitar enam bulan,” pungkasnya. (yog)




