Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Balai Kota Malang itu juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS formasi tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut.
“Agenda pertama adalah pengambilan sumpah PNS bagi 50 orang yang merupakan pengadaan dari formasi tahun 2024. Mereka ini telah melewati masa percobaan selama satu tahun sejak diangkat pada April 2025 lalu, dan kini resmi ditetapkan serta diambil sumpahnya sebagai PNS penuh,” ujar Hendru.
Selain pengambilan sumpah PNS, Pemkot Malang juga melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat fungsional. Dari total pejabat fungsional yang dilantik, sebanyak 10 orang berasal dari mekanisme perpindahan jabatan setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan peta jabatan.
“Sementara untuk agenda kedua, Hendro memaparkan adanya pelantikan dan pengambilan sumpah bagi para pejabat fungsional,” katanya.
Sebanyak 40 pejabat fungsional lainnya merupakan bagian dari 50 PNS formasi 2024 yang sejak awal mendaftar pada formasi jabatan fungsional.
“Sedangkan 40 orang sisanya merupakan bagian dari 50 PNS formasi 2024 tadi yang memang sejak awal formasi pendaftarannya adalah jabatan fungsional. Jadi, begitu mereka menerima SK PNS, mereka sekaligus langsung diangkat dan ikut sumpah jabatan fungsional,” tambahnya.
Adapun sejumlah jabatan fungsional yang diisi melalui mekanisme perpindahan jabatan antara lain Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) di lingkungan BKPSDM, serta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Di sisi lain, BKPSDM Kota Malang juga tengah mempersiapkan penerapan sistem manajemen talenta ASN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2020. Saat ini, Komite Manajemen Talenta telah dibentuk dan tinggal menunggu pelaksanaan untuk mulai menjalankan tugasnya.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, BKPSDM telah meminta seluruh perangkat daerah melakukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN). Data tersebut nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) dan aplikasi Simata sebagai dasar pemetaan kompetensi serta pengisian jabatan secara objektif.
Menurut Hendru, hasil pemutakhiran data dan profiling kompetensi ASN akan menjadi acuan dalam menentukan penempatan pegawai pada jabatan yang kosong sesuai kebutuhan organisasi.
“Proses pengisian pejabat definitif masih menunggu keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar delapan posisi kepala perangkat daerah yang masih kosong. Meski jabatan Plt dapat dievaluasi dan diperpanjang setiap tiga bulan sesuai kewenangan PPK, Pemkot Malang berharap pengisian pejabat definitif dapat segera dilakukan guna mendukung efektivitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintahan. (yog)




