Kota Malang, blok-a.com – Upaya Arema FC mendaftarkan kembali logo historis singa bertindik belum berjalan mulus. Manajemen Singo Edan menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait adanya keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman pendaftaran logo tersebut.
Meski mendapat keberatan, Arema FC memastikan proses untuk mendapatkan kembali logo yang memiliki nilai historis bagi klub dan Aremania tetap dilanjutkan. Manajemen memilih mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyebut keberatan dalam proses pendaftaran merek merupakan bagian dari mekanisme yang memang tersedia secara hukum. Ia menyatakan komitmennya untuk merespons dan menindaklanjutinya sesuai dengan tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyanggahan atau keberatan dalam proses seperti ini merupakan hal yang wajar dan memang menjadi bagian dari mekanisme yang ada,” kata Yusrinal.
Pria yang akrab disapa Inal itu menegaskan keberatan tersebut tidak membuat Arema FC mengurungkan niat untuk memperjuangkan logo singa bertindik.
“Yang pasti, ini tidak menyurutkan langkah kami. Kami tetap akan memperjuangkan logo ini, tentunya dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara, Direktur Legal PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Adi Ismanto, menjelaskan saat ini proses masih memiliki tahapan yang harus dilalui. Setelah muncul usulan penolakan dari DJKI, pemohon masih diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan melalui masa sanggah.
“Dalam proses seperti ini tentu ada alur yang harus kami ikuti. Kalau statusnya masih berupa usulan penolakan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.
Adi menambahkan, Arema FC akan memanfaatkan masa sanggah tersebut untuk memberikan tanggapan sesuai prosedur. Manajemen juga memastikan seluruh langkah terkait pendaftaran logo dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Prinsipnya kami patuh terhadap hukum dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan. Kami akan memberikan tanggapan dalam masa sanggah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila nantinya terdapat tahapan hukum berikutnya, tentu akan kami ikuti sesuai mekanismenya,” pungkasnya. (yog/bob)




