Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Penghentian SPPG

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok sebut belum ada intruksi hentikan MBG (ist)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok sebut belum ada intruksi hentikan MBG (ist)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Isu penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akhirnya ditanggapi pimpinan DPRD Kabupaten Malang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan keputusan atau rekomendasi resmi untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun operasional SPPG.

“Tidak pernah ada keputusan resmi bagi DPRD Kabupaten Malang untuk rekomendasi penghentian itu, karena belum pernah ada pembahasan dan kesepakatan terkait hal tersebut,” ujar Alayk,, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, DPRD juga belum pernah melakukan inspeksi resmi (sidak) terhadap SPPG. Jika ada anggota dewan yang turun langsung ke lapangan, hal itu dilakukan secara pribadi dan tidak mewakili lembaga.

“Kalau mungkin ada anggota DPRD yang melakukan sidak secara mandiri, itu tidak mewakili instansi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alayk menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, terutama pada SPPG yang dinilai masih bermasalah atau belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

“Evaluasi ini dilakukan terhadap kesiapan SPPG secara keseluruhan, termasuk yang masih dalam proses melengkapi syarat SLHS,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrak mengusulkan penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memiliki sertifikat higienis. Berdasarkan data per 18 Oktober 2025, terdapat 61 SPPG yang sudah beroperasi, namun baru 1 SPPG yang telah mengantongi SLHS.

Menanggapi hal itu, Alayk menyebut bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota paling lama 14 hari sejak pengajuan permohonan, sehingga SPPG tetap dapat beroperasi selama proses penerbitan berlangsung.

“Tidak harus ada penghentian distribusi meski SLHS belum keluar. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, seluruh SPPG sudah mengajukan permohonan dan kini masih proses verifikasi lapangan,” jelas Alayk.

Ia pun mendorong Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG yang diketuai langsung oleh Bupati Malang untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi bagi seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Malang.

“Kita dorong supaya segera diselesaikan, agar seluruh SPPG di Kabupaten Malang memiliki SLHS sesuai ketentuan,” pungkasnya.(yog/bob)

Exit mobile version