Kabupaten Malang, Blok-a.com – Perum Jasa Tirta (PJT) I mulai memberlakukan pembatasan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Kebijakan tersebut diterapkan bertahap mulai 11 Mei hingga efektif penuh pada 1 Agustus 2026.
Sekretaris Perusahaan PJT I Erwando Rachmadi mengatakan, tahap pertama dimulai dengan pengoperasian kembali gate portal hingga 31 Juli 2026. Seluruh kendaraan yang melintas nantinya kembali dikenakan tarif.
“Pembatasan tahapan pertama ini akan dioperasikan kembali gate portal sampai 31 Juli 2026,” katanya.
Dalam tahap tersebut, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp3 ribu, sedangkan roda dua Rp1 ribu. Selanjutnya mulai 1 Agustus 2026, PJT I akan menerapkan pembatasan penuh terhadap kendaraan roda empat atau lebih di jalur puncak Bendungan Lahor.
Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melintas untuk kepentingan tertentu, seperti operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
“Pembatasan ini semata-mata memastikan Bendungan Lahor terjaga atas potensi kerusakan. Kami kedepankan Obvitnas, kami memikirkan bendungan,” jelasnya.
Erwando menegaskan, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan warga yang sempat terjadi sebelumnya. Menurutnya, pembatasan akses sudah mulai dibahas sejak tahun 2025.
Ia menyebut usia Bendungan Lahor yang telah lebih dari 50 tahun menjadi salah satu pertimbangan utama karena dinilai rentan terhadap risiko kerusakan struktur.
Selain itu, PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada September 2025 terkait potensi dampak getaran kendaraan terhadap tubuh bendungan.
“Penyesuaian pengaturan akses ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan yang berfungsi sebagai pelindung utama tubuh bendungan,” jelasnya.
Meski kendaraan roda empat dibatasi, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan tarif yang berlaku atau menggunakan kartu akses khusus. PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro.
Selain itu, PJT I kembali menegaskan jalur di atas Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan untuk operasional dan pemeliharaan bendungan.
Sebagai informasi, Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020. Bendungan tersebut memiliki fungsi strategis untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air, hingga mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional. (yog/ova)




