PKL Jalan Surabaya Ditertibkan, Satpol PP Malang Temukan Pedagang Bergeser ke Jalan Langsep

Pos pantau yang didirikan Satpol PP di Jalan Surabaya untuk awas PKL liar (foto: Istimewa)
Pos pantau yang didirikan Satpol PP di Jalan Surabaya untuk awas PKL liar (foto: Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Surabaya, Kota Malang, memasuki tahap pengawasan lebih ketat. Satpol PP Kota Malang mendirikan pos pantau yang akan digunakan untuk mengawasi kawasan tersebut selama 10 hari.

Pos pantau mulai beroperasi dengan menempatkan personel secara bergiliran sejak pagi hingga malam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah PKL kembali berjualan dan menguasai ruas Jalan Surabaya setelah dilakukan penertiban.

Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, pengawasan dibagi menjadi dua shift. Shift pertama bertugas sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan shift kedua melanjutkan pengawasan sampai pukul 22.00 WIB.

“Uji coba ini 10 hari ke depan. Mudah-mudahan dengan uji coba ini tidak ada kembali lagi PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Surabaya,” kata Mustaqim saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Setiap shift diisi sekitar enam hingga delapan personel. Pengawasan juga melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan lantaran kawasan Jalan Surabaya berada di wilayah Kelurahan Gadingkasri dan Sumbersari.

Pengawasan tidak hanya dilakukan pada hari kerja. Satpol PP tetap mengaktifkan pos pantau pada Sabtu dan Minggu karena akhir pekan dinilai menjadi waktu yang rawan bagi PKL untuk kembali berjualan.

“10 Hari ini nonstop tanpa putus,” jelasnya.

Namun, penertiban di Jalan Surabaya dan Jalan Veteran justru memunculkan persoalan baru. Satpol PP menemukan adanya pergeseran lokasi berjualan ke ruas jalan lain.

Mustaqim menyebut, sejumlah PKL yang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut mulai berpindah ke Jalan Raya Langsep dan Jalan Jakarta.

“Yang di sini pindah, bukan di Jalan Surabaya atau Veteran. Ini semakin banyak PKL yang ada di Jalan Raya Langsep,” tuturnya.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi Satpol PP. Pemerintah tidak ingin penertiban hanya membuat aktivitas PKL berpindah dari satu ruas jalan ke ruas lainnya.

Evaluasi akan dilakukan selama masa uji coba 10 hari. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan pola pengawasan berikutnya, apakah tetap menggunakan pos pantau atau beralih ke patroli bergerak di sejumlah titik.

“Kalau misalnya hal seperti itu, nanti ke depan kita mobile saja keliling. Apa nanti kita standby di Jalan Surabaya atau Jalan Veteran, nanti kita lihat setelah evaluasi,” terang Mustaqim.

Selain pengawasan lapangan, Satpol PP juga menyiapkan pembahasan bersama pihak perguruan tinggi di sekitar kawasan tersebut. Setelah masa evaluasi, pemerintah berencana mengundang Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB) untuk membahas penataan PKL.

Langkah tersebut dilakukan agar persoalan PKL tidak hanya diselesaikan melalui penertiban di satu ruas jalan. Pergeseran pedagang ke Jalan Raya Langsep dan Jalan Jakarta menjadi indikasi bahwa penataan membutuhkan pengawasan dan solusi yang lebih menyeluruh. (yog)

Exit mobile version