Kabupaten Malang, Blok-a.com – Polemik pengelolaan akses gate Bendungan Lahor kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dewan menegaskan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan masyarakat perlu memahami secara utuh status dan fungsi Bendungan Lahor agar tidak muncul kesalahpahaman terkait kebijakan pembatasan akses yang diterapkan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari Perum Jasa Tirta (PJT) I, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan hingga pengaturan akses berada di tangan PJT I.
“Berdasarkan penjelasan PJT I, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional bidang PUPR, sehingga pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, termasuk pengaturan akses berada pada kewenangan PJT I,” ungkap Faza, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan PJT I antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 mengenai penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR.
Selain itu, terdapat pula Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 yang berisi imbauan pelarangan penggunaan jalan umum di area puncak bendungan.
Faza menyebut, berdasarkan penjelasan PJT I, jalur yang selama ini digunakan masyarakat di atas Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional bendungan, bukan jalan umum.
“Dalam penjelasan PJT I, puncak Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis keselamatan bendungan,” bebernya.
Faza menilai setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus disertai sosialisasi yang terbuka dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Ia menambahkan, kebutuhan warga yang selama ini menggantungkan aktivitas sehari-hari melalui akses tersebut juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan.
“Masyarakat yang selama ini menggunakan akses tersebut untuk sekolah, bekerja, berdagang, maupun aktivitas ekonomi harian tetap harus diperhatikan,” tambahnya.
Faza segera mendorong lahirnya solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga fungsi dan keamanan bendungan. Beberapa opsi yang mengemuka antara lain pemberian kartu akses khusus bagi warga sekitar, prioritas bagi pelajar dan pedagang kecil, hingga pembangunan jalur alternatif yang aman dan memadai.
Selain membahas persoalan akses, Faza juga menyoroti kasus hukum yang menimpa seorang warga yang dikenal dengan nama Cak Dur. Faza berharap penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan secara bijaksana dan mengedepankan pendekatan yang proporsional.
“Terkait persoalan hukum yang menimpa Cak Dur, DPRD berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif dan proporsional. Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Lebih lanjut, DPRD menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat nasional apabila persoalan akses Bendungan Lahor belum menemukan titik temu.
Ia menyampaikan, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah membawa persoalan tersebut ke Komisi VI DPR RI yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengingat PJT I merupakan perusahaan milik negara yang terlibat langsung dalam pengelolaan bendungan.
“Apabila persoalan ini belum menemukan titik temu di daerah, DPRD Kabupaten Malang siap membuka kemungkinan membawa aspirasi warga Kabupaten Malang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN,” pungkasnya. (yog)




