Polisi Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Speak Up

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang mendorong korban kekerasan seksual untuk berani melapor. Sebab, banyak kasus terjadi berulang hingga bertahun-tahun karena korban memilih diam.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana mengatakan, sebagian besar korban kekerasan seksual mengalami tekanan psikologis dan rasa malu sehingga enggan speak up.

“Korban kekerasan seksual itu pasti memiliki dampak psikologis. Banyak yang malu dan akhirnya tidak berani speak up,” kata Yulis, sapaan akrabnya saat ditemui pada Selasa (19/5/2026).

Ia mengungkapkan, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting agar kasus dapat segera ditangani dan tidak terus berulang. Ia menerangkan banyak kasus yang tidak terungkap karena ketakutan korban untuk melapor.

“Mereka harus berani speak up karena kalian yang bisa menyelamatkan diri kalian sendiri. Banyak kejadian berlangsung sampai bertahun-tahun karena korbannya tidak berani bicara,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, Satres PPA-PPO juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Selain penindakan, Satres PPA-PPO juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi langsung ke masyarakat dan media sosial. Materi yang disampaikan mulai dari pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, hingga aturan terbaru terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Kami memberikan edukasi, tips pencegahan, termasuk cara pelaporan dan bagaimana menjaga keselamatan keluarga terdekat,” imbuh Yulis.

Ia menyebut, sejumlah kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat korban. Karena itu, edukasi dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Yulis melanjutkan, Satres PPA-PPO juga menggandeng stakeholder hingga Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek untuk ikut menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami titip pesan kepada anggota di lapangan agar kasus-kasus terkait kekerasan seksual dan KDRT ikut disampaikan saat sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Yulis memastikan identitas korban yang melapor akan dirahasiakan. Korban juga disebut berhak mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, hingga restitusi.

“Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan dan hak-hak korban akan kami upayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak Januari hingga Mei 2026, Satres PPA-PPO Polres Malang Kota mencatat 117 perkara masuk. Kasus yang paling banyak ditangani didominasi KDRT, penganiayaan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual. (yog/bob)

Exit mobile version