Kota Malang, blok-a.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang terus berlanjut. Polisi telah memeriksa mantan kepala sekolah sekaligus terlapor, Mohammad Amrozi Hamidi, sebagai saksi. Sementara itu, permohonan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dari pihak pelapor dan terlapor masih dipertimbangkan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan, termasuk terhadap Amrozi Hamidi.
“SMPN 18 saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk juga terlapor, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Danang.
Menurutnya, penyidik akan menggelar perkara setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dinilai cukup. Gelar perkara tersebut menjadi bagian dari penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Nanti dari penyidik apabila pemeriksaan-pemeriksaan saksi dan pembuktian sudah dirasa cukup, nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut, termasuk nanti penetapan tersangka dan lain sebagainya,” jelasnya.
Di tengah proses penyidikan, Danang menyebut permohonan penyelesaian melalui restorative justice telah diajukan oleh kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.
“Kemarin ada permohonannya dari dua-duanya,” katanya.
Meski demikian, permohonan tersebut belum berarti penyelesaian melalui RJ telah disetujui. Polisi masih akan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Namun kan kita berikan pertimbangan nanti sejauh mana karena di undang-undang juga sudah dijelaskan restorative justice itu adalah bagian dari proses untuk pemulihan hak dan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Kita menjaga itu semua,” ungkap Danang.
Sebelumnya, kuasa hukum Amrozi Hamidi, Soeko Hariyanto, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada para siswa dan keluarga yang terdampak. Pihaknya juga meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Dalam pernyataan itu, pihak Amrozi menyatakan menghormati keputusan keluarga korban untuk menerima maupun menolak permohonan tersebut dan tidak akan memaksakan perdamaian.
Sementara itu, pengacara korban, Lilik Yuliana, sebelumnya menyampaikan adanya komunikasi mengenai upaya restorative justice dari pihak terlapor. Permohonan dari kedua belah pihak kini menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa yang berkaitan dengan penggunaan pakaian adat lurik. (bob)




