Polresta Malang Kota Buka Penitipan Motor dan Mobil Gratis untuk Pemudik

Penitipan Kendaraan Mudik Lebaran 2024 Polresta Malang Kota: Penjelasan dan Lokasinya!
Mapolresta Malang Kota (blok-a/Helen)

Kota Malang, blok-a.com – Warga Kota Malang yang berencana mudik Lebaran tak perlu bingung mencari tempat aman untuk meninggalkan kendaraan.

Polresta Malang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

Layanan ini dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya dan bisa dimanfaatkan oleh pemudik yang ingin meninggalkan sepeda motor maupun mobil selama masa libur Lebaran.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengatakan penitipan kendaraan bisa dilakukan di Polresta Malang Kota maupun Polsek jajaran.

“Kami membuka layanan penitipan kendaraan baik roda dua dan roda empat di Polresta Malang Kota maupun di Polsek. Tidak ada jumlah kuota, namun tentunya menyesuaikan dengan daya tampung lahan yang tersedia,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Untuk kapasitas di Polresta Malang Kota sendiri, lahan yang tersedia mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil.

Selain tidak dipungut biaya, keamanan kendaraan yang dititipkan juga lebih terjamin karena berada di area kantor kepolisian.

Wiwin menyebut, jika berkaca dari pengalaman tahun lalu, jumlah warga yang memanfaatkan layanan penitipan kendaraan sebenarnya tidak terlalu banyak. Meski begitu, fasilitas ini tetap disediakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kalau berkaca dari tahun lalu, animo masyarakat yang menitipkan kendaraan sangat kecil. Meski begitu, kami tetap memfasilitasi. Agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya tidak merasa was-was atau khawatir sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana,” jelasnya.

Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan terbilang cukup mudah. Warga hanya perlu datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK atau BPKB, serta KTP.

Setelah melapor ke petugas piket, kendaraan akan didata dan diregistrasi sebelum diarahkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan.

“Jadi, masyarakat datang dan langsung melapor ke piket siaga sambil membawa dokumen yang diperlukan. Nanti, petugas kami akan melakukan registrasi terkait kendaraan yang dititipkan,” tandasnya. (bob)