Putus Jaringan Sepihak, PLN Srengat Blitar Digeruduk Warga

Puluhan pelanggan PLN, warga RT 03 RW 02 Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menggeruduk Kantor PLN ULP Srengat. (blok-a.com/Fajar)
Puluhan pelanggan PLN, warga RT 03 RW 02 Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menggeruduk Kantor PLN ULP Srengat. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dianggap memutus jaringan listrik secara sepihak dan mendenda warga hingga jutaan rupiah, Kantor PLN ULP Srengat digeruduk puluhan warga RT 03 RW 02 Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (11/06/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga meniIai PLN Srengat arogan dan pelanggan merasa diperas. Dendanya pun beragam berkisar Rp1,3 juta. Bahkan, denda yang ditetapkan oleh petugas lapangan dan saat di Kantor PLN berbeda.

Koordinator aksi, Aries mengatakan, pihak PLN memutus jaringan pelanggan secara sepihak. Bahkan, menyalahkan pelanggan dengan dalih adanya kerusakan kabel berupa sebuah lubang.

“Pelanggan kalau bersalah siap disanksi atau didenda.Tapi warga tidak ada yang melubangi kabel, kok tiba-tiba warga lingkungan kami didenda. Awalnya di lapangan bilangnya Rp7 juta, terus berubah jadi Rp1 juta sekian,” kata Aries.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak PLN, Maria Alvionita Funansia Donis yang berada di lokasi menjelaskan, saat ini tengah ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Adanya kebakaran jembatan Brawijaya Kediri, sebagai momen untuk memberikan keamanan terhadap para pelanggan.

“Sekarang memang sedang dilakukan P2TL. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran, kita menunjukkan bukti pelanggaran. Selanjutnya kita analisa, kalau memenuhi syarat pelanggaran tentunya tagihan susulan otomatis muncul,” jelas Maria Alvionita.

Lebih lanjut Maria menandaskan, memang terdapat kabel yang sudah waktunya diganti. Namun karena muncul pelanggaran yang menimbulkan denda, masyarakat tidak terima.

“Setelah berdialog dengan perwakilan warga, akhirnya kami (PLN) bersedia untuk menyambung kembali aliran listrik yang telah diputus,” tandasnya.

Ditambahkannya, meski telah dilakukan mediasi, para pelanggan masih mempermasalahkan denda yang telah dijatuhkan.

“Terkait denda bisa kita selesaikan secara musyawarah dengan para pelanggan,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?