Kota Malang, blok-a.com – Rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Malang dipastikan tidak masuk dalam agenda pembangunan tahun 2026. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut penundaan tersebut terjadi meski secara administratif dan perencanaan proyek telah rampung, menyusul adanya surat penolakan dari sebagian pihak.
“Sudah selesai semua permasalahannya dan tinggal mengalokasikan anggarannya. Persetujuan juga sudah didapat, tinggal dimasukkan. Tapi karena ada surat penolakan ini, ya sudah,” ujar Wahyu saat ditemui blok-a.com, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan, dengan adanya penolakan tersebut, revitalisasi Pasar Besar tidak dapat dilanjutkan pada 2026.
Wahyu menjelaskan, Pemkot Malang sebenarnya telah berupaya maksimal untuk mendorong revitalisasi pasar tradisional tersebut. Namun, menurutnya, persoalan utama saat ini terletak pada belum adanya kesadaran dan kesepahaman bersama di internal para pemangku kepentingan.
“Ini kita menunggu kesadaran bersama. Padahal ini untuk mereka sebenarnya. Kita sudah berusaha, tapi permasalahannya masih di situ,” ujarnya.
Meski revitalisasi batal, Wahyu memastikan Pemkot Malang tetap mengalokasikan anggaran dari APBD untuk perawatan Pasar Besar. Namun, ia mengakui perawatan rutin tidak akan cukup jika terjadi kerusakan besar atau kondisi darurat.
“Untuk perawatan tetap ada. Tapi kan tidak akan bisa mendukung apabila terjadi sesuatu,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu mengaku prihatin dengan kondisi para pedagang Pasar Besar Malang. Ia menyebut, pemerintah bersama DPRD Kota Malang telah berupaya memberikan penjelasan terkait rencana revitalisasi, namun hingga kini belum menemukan titik temu.
“Kita sudah setingan dengan DPRD, sudah berupaya memberikan penjelasan. Tapi ya masih seperti ini. Dampaknya nanti juga ke mereka sendiri. Saya kasihan sekali dengan pedagang-pedagang,” ucapnya.
Ke depan, Pemkot Malang membuka kemungkinan mencari alternatif lain di luar skema revitalisasi APBD maupun APBN, termasuk melibatkan pihak ketiga.
“Nanti kalau tidak dari skema ini, kita coba dengan model lain, bisa dengan pihak ketiga atau model KPPU. Ada beberapa opsi, tapi pemerintah tidak tinggal diam. Kita akan tetap menjadi solusi,” pungkasnya. (ber/bob)




