Rumah Kos di Blitar Diduga Jadi Penampungan 26 TKI Ilegal

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza, Selasa (23/07/2024). (blok-a.com/Fajar)
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza, Selasa (23/07/2024). (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar mengamankan sebanyak 26 orang yang diduga tenaga kerja ilegal dari sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Rumah kos tersebut, diduga dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para tenaga kerja Indonesia (TKI) sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan.

Untuk sementara saat ini, para korban sudah ditempatkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Blitar sebelum dipulangkan kembali ke kampung halamannya.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, puluhan TKI ilegal tersebut, keberadaannya diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat.

Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di wilayah Wlingi, dan hasilnya polisi mendapati ada 26 wanita dari sejumlah daerah di Indonesia yang mengaku tengah menunggu diberangkatkan sebagai TKI.

“Jadi kita mendapat laporan ini dari masyarakat yang curiga dengan salah satu rumah yang berisi banyak perempuan. Kemudian kita lakukan penggerebekan pada Jumat 19 Juli 2024 lalu. Hasilnya ada 26 perempuan yang katanya akan menjadi TKI,” kata AKP Febby Pahlevi Reza, Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut Febby menyampaikan, dari 26 orang tersebut, 18 diantaranya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT). 2 merupakan warga Bali, 1 warga Sulawesi dan sisanya merupakan warga Blitar.

“Kita amankan 27 orang yang semuanya merupakan perempuan. Satu orang merupakan pemilik kos yang selama ini menampung ke 26 orang ini,” tandasnya.

Kondisi para korban saat penggrebekan terlihat mengenaskan. Karena satu kamar diisi untuk 6 orang dan mereka tidak bisa pergi secara leluasa.

“Saat ini, petugas masih memburu satu orang yang disebut-sebut sebagai orang yang akan memberangkatkan para korban,” tandasnya.

Di rumah kos (penampungan) tersebut, petugas menemukan beberapa dokumen diantaranya KTP, Paspor, dan juga dokumen lainnya.

“Dari pengakuan pemilik kos, dirinya disewa untuk menampung para pekerja ini sudah hampir 2 tahun. Sedangkan para korban ini yang paling lama 4 bulan dan ada yang baru empat hari. Kita terus dalami kasus ini,” pungkasnya. (jar/lio)

Exit mobile version