Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menertibkan parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Mulai 7 Januari 2026, sepeda motor dilarang parkir di tepi jalan sepanjang koridor Kayutangan. Pengendara yang melanggar siap-siap dikenai sanksi tilang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan penataan parkir ini dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus kenyamanan kawasan heritage.
“Mulai 7 Januari motor sudah tidak boleh parkir di tepi jalan. Kalau mobil masih diperbolehkan parkir di sisi kiri,” ujar Widjaja, Senin (5/1/2026).
Meski begitu, Dishub akan lebih dulu memberlakukan masa sosialisasi pada 7–13 Januari 2026. Selama periode tersebut, petugas akan memasang rambu-rambu dan marka larangan parkir di sepanjang koridor Kayutangan.
Seluruh pengunjung yang menggunakan sepeda motor nantinya diarahkan untuk parkir di Gedung Parkir Kayutangan, yang juga mulai resmi beroperasi pada 7 Januari 2026.
Widjaja menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan tegas akan dilakukan bagi pengendara motor yang masih parkir sembarangan.
“Di sisi kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda, kemudian akan ditambah marka dilarang parkir. Kalau masih melanggar tentu ada penindakan tilang,” tegasnya.
Penindakan tilang tersebut akan dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
Ia berharap, penataan parkir ini dapat mengurai persoalan kemacetan serta keterbatasan lahan parkir yang selama ini menjadi pekerjaan rumah Pemkot Malang di kawasan Kayutangan Heritage. (bob)




