SIM Keliling di Kota Malang Agustus 2024: Tanggal, Tempat, Hingga Biaya Urus Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres Blitar Kota di lokasi Bazar Blitar Djadoel 2024. (blok-a.com/Fajar)
Layanan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres Blitar Kota di lokasi Bazar Blitar Djadoel 2024. (blok-a.com/Fajar)

Kota Malang, blok-a.com – Di bulan Agustus 2024 ini, Satlantas Polresta Malang Kota kembali menggelar SIM Keliling untuk memudahkan kepengurusan SIM.

Pada bulan Agustus 2024 ini terdapat jadwal pelaksanaan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Malang Kota.

Jadwal ini terdiri dari hari, tanggal, sekaligus tempat SIM Keliling.

SIM Keliling sendiri adalah program Satlantas Polresta Malang Kota dengan menghadirkan layanan ke lokasi yang mudah di akses masyarakat tanpa harus ke Satpas Polresta Malang Kota.

Berikut ini jadwalnya:

1. Tanggal 7 Agustus 2024, lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
2. ⁠Tanggal 14 Agustus 2024, lokasi area parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
3. ⁠Tanggal 21 Agustus 2024, lokasi depan Kantor Kecamatan Klojen, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
4. ⁠Tanggal 28 Agustus 2024, lokasi area parkir barat Stadion Gajayana, jam layanan mulai 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

*Syarat Kepengurusan di SIM Keliling*

Sementara itu, untuk mempermudah mengurus perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa sejumlah berkas. Pertama ialah membawa 3 lembar fotokopi KTP, surat keterangan tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Jika tidak membawa surat keterangan tes psikologi, dan surat sehat dari dokter, tak perlu risau. Sebab pemohon bisa mengurusnya di SIM Keliling. Sebab SIM Keliling menyediakan fasilitas tersebut.

Perpanjangan SIM di SIM Keliling ini dapat diurus mulai H-2 masa berlaku.

Pemohon yang mengurus di layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM dan wajib ber-KTP Kota Malang.

Jika ber-KTP luar Kota Malang, pemohon bisa mengurus di kantor Satpas Polresta Malang Kota. Lomasinya ada di Jalan Dr Wahidin Nomor 56 Kota Malang.

*Proses Permohonan Perpanjangan SIM*

Proses permohonan perpanjangan SIM di SIM Keliling ini cukup mudah dan cepat. Pertama pemohon harus mendaftar.

Setelah itu, petugas akan identifikasi pemohon. Hal ini meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon.

Setelah itu, pemohon bisa langsung membayar biaya perpanjangan SIM.

*Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling*

Biaya untuk mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Malang ini berbeda tergantung tipenya.

Untuk tarif perpanjangan SIM C adalah Rp 75 ribu.

Sementara untuk perpanjangan SIM A atau SIM B adalah Rp 80 ribu. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version