UMK 2026 Kabupaten Malang Masih Proses, Menunggu Juknis

Ilustrasi menerima gaji (ist)
Ilustrasi menerima gaji (ist)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Malang masih belum menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum bisa menetapkan arah kenaikan maupun penurunan upah karena Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto, mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan formula maupun besaran UMK selama juknis tersebut belum turun.

“Kami belum bisa menyampaikan terkait hal itu, karena juknis dari Pemerintah Pusat belum turun,” katanya.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Malang tahun 2025 berada di angka sekitar Rp 3.553.330, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar kurang lebih Rp 3.368.275. Biasanya, juknis perhitungan UMK sudah diterbitkan pada November. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga dirilis pemerintah pusat.

Akibatnya, kata Yudhi, pembahasan teknis UMK 2026 belum dapat difinalisasi meskipun koordinasi dengan tripartit maupun Dewan Pengupahan telah dilakukan.

“Untuk nominal yang kami diskusikan belum bisa kami sampaikan. Karena masih proses,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya penetapan UMK dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, termasuk besaran kenaikannya, yang kemudian diikuti oleh pemerintah daerah.

“Tapi kami sudah berdiskusi dengan dewan pengupahan terkait hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang, Tasman, menyatakan pihaknya juga belum bisa mengusulkan besaran kenaikan UMK 2026. Penyebabnya sama: aturan turunan terkait formulasi perhitungan upah minimum belum diterbitkan.

“Maka kami masih menunggu terbitnya PP dulu. Kami masih belum ada rapat tentang pembahasan itu,” ujarnya. (yog/bob)

Exit mobile version