Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 109 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Ujian Dinas berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Surabaya, Kamis (4/11/2026).
Sebelum mengikuti ujian, para peserta terlebih dahulu mendapatkan pembekalan yang digelar di Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang bekerja sama dengan Kanreg II BKN. Pelaksanaan ujian dinas menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier PNS, khususnya bagi pegawai yang akan mengajukan kenaikan pangkat.
Kepala BKPSDM Kota Malang, Subkhan menjelaskan, ujian dinas diperuntukkan bagi PNS yang akan naik pangkat dari golongan II/d ke III/a tetapi belum memiliki ijazah S1. Selain itu, juga bagi PNS dari golongan III/d ke IV/a yang belum memiliki ijazah S2.
“Ujian dinas dilaksanakan untuk PNS yang akan naik pangkat dari golongan II/d ke III/a tetapi belum memiliki ijazah S1. Dan dari golongan III/d ke IV/a tetapi belum memiliki ijazah S2,” jelas Subkhan.
Dari total 109 peserta yang terdata, sebanyak 103 orang berasal dari golongan II. Lalu tiga orang golongan I dan tiga orang golongan III. Namun, satu peserta dari golongan II mengundurkan diri karena sakit.
Dalam pelaksanaannya, BKPSDM Kota Malang bertugas mempersiapkan peserta, melakukan verifikasi persyaratan administrasi, serta mengoordinasikan penyelenggaraan ujian. Sementara itu, Kanreg II BKN memberikan fasilitasi berupa pemanfaatan sistem CAT, dukungan teknis, serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
Subkhan menjelaskan, mekanisme pelaksanaan ujian diawali dengan pendataan PNS yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen ASN (SIMAS).
“Data peserta yang memenuhi syarat ditarik dari aplikasi SIMAS. Kemudian, peserta yang memenuhi persyaratan diusulkan ke Kanreg II BKN untuk dilakukan seleksi ulang,” terangnya.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta dijadwalkan mengikuti ujian menggunakan sistem CAT. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda kelulusan. Sementara peserta yang belum lulus diwajibkan mengikuti remedial.
“Bagi peserta yang lulus, akan diterbitkan sertifikat tanda kelulusan. Sedangkan bagi peserta yang belum lulus, diwajibkan mengikuti remedial,” lanjut Subkhan.
Adapun materi yang diujikan mencakup sejumlah pengetahuan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan tugas kedinasan. Di antaranya struktur organisasi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), wawasan kebangsaan, falsafah Pancasila, kepegawaian, serta pengetahuan umum.
“Materi yang diujikan kepada peserta meliputi struktur organisasi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah, RPJMD, Renstra, wawasan kebangsaan, falsafah Pancasila, kepegawaian, dan pengetahuan umum,” paparnya.
Menurut Subkhan, ujian dinas tidak sekadar menjadi tahapan administratif untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat. Pelaksanaan ujian juga ditujukan untuk mengukur kompetensi dan pengetahuan PNS sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme aparatur.
“Ujian dinas ini bertujuan mengukur kompetensi dan pengetahuan PNS, terutama terkait pemerintahan, manajemen ASN, administrasi pemerintahan, serta bidang pengetahuan lainnya yang relevan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” ungkapnya.
Dia berharap, pelaksanaan ujian dinas dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkot Malang.
“Harapannya, pelaksanaan ujian dinas ini tidak hanya menjadi sarana pemenuhan persyaratan administratif dalam proses kenaikan pangkat PNS, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur,” jelas Subkhan.
Bagi PNS yang telah dinyatakan lulus, BKPSDM Kota Malang akan segera memproses kenaikan pangkatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bob)




