Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memindahkan status Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk BPJS Kesehatan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). Rencananya, akan ada sebanyak 52 ribu peserta PBID yang akan berpindah ke peserta PBIN.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto. Ia mengatakan, rencana tersebut masih digodok dengan matang oleh Pemkab Malang beserta jajaran.
“Kita tetap berjalan, artinya kesalahan perhitungan kemarin insyaallah sudah kita selesaikan. Langkah lanjutan yang harus dilakukan Pemda yakni mengusulkan beberapa warga yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, belum mampu dibiayai PBID. Pemda berupaya melalui PBIN,” terang Didik saat ditemui, Jumat (22/12/2023).
Dikatakan Didik, setidaknya ada sebanyak 52 ribu dari total keseluruhan 172 ribu peserta PBID untuk membiayai BPJS Kesehatan warga Kabupaten Malang yang akan dipindahkan menjadi kepesertan PBIN.
Perpindahan tersebut dilakukan dengan maksud menyesuaikan kemampuan anggaran yang ditetapkan sebesar Rp72 miliar dalam satu tahun.
“Artinya sudah terselesaikan, hanya salah perhitungan, yang mana seharusnya kemampuan anggaran kita Rp72 miliar. Tetapi ada salah persepsi, maka dari itu bagaimana menyelesaikan keseluruhan dengan tidak mengurangi sebelumnya,” jelasnya.
Meskipun keduanya belum juga diaktifkan, kata Didik, Pemkab Malang telah menyiapkan layanan kesehatan secara gratis bagi penerima bantuan di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun puskesmas.
“Penyelesaiannya, Pemda akan support melalui tiga rumah sakit yang kita miliki. Yakni RSUD Kepanjen, Lawang, Ngantang serta layanan dasar kita layani 39 puskesmas. Dimungkinkan bagi yang sakit tapi tidak harus ngamar,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantja Ningsih Sri Rejeki. Ia menyebutkan, hingga saat ini, Jumat (22/12) PBID maupun PBIN masih berstatus nonaktif.
“Belum ada pengaktifan kembali atau pendaftaran oleh Pemda untuk PBID yang dinonaktifkan kemarin,” ujar Pantja saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Ia menjelaskan, pengaktifan ulang masih terus digodok oleh Pemkab Malang termasuk juga melakukan singkronisasi terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati terkait jumlah keseluruhan.
“Terverifikasi yang masuk SK bupati 172.666. Untuk kuota tambahan ada 52 ribu, ada yang di SK bupati ada yang di DTKS. Saat ini karena di SK bupati belum semua ada di DTKS. Untuk kapan pengaktifannya, masoh dalam pembahasan,” pungkasnya. (ptu/bob)




