Kota Malang, blok-a.com – Meski larangan parkir di tepi Jalan Kayutangan telah diberlakukan dan disosialisasikan, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melanggar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, selama empat hari penertiban, sebanyak 10 kendaraan roda dua terpaksa diangkut petugas karena parkir sembarangan.
Larangan parkir di badan jalan kawasan Kayutangan resmi diterapkan sejak Gedung Parkir Kayutangan diresmikan. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan, pada hari pertama penertiban petugas mengamankan lima sepeda motor. Hari kedua nihil pelanggaran, hari ketiga tiga motor diangkut, dan hari keempat dua motor kembali diamankan.
“Alasannya beragam. Ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh ke gedung parkir, dan ada juga yang memang nekat,” kata Rahmat, Senin (12/1/2026).
Rahmat menegaskan, sebagian besar pengendara sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan parkir di tepi jalan. Namun, mereka tetap mengabaikan aturan tersebut.
“Biasanya alasannya ‘alah, tidak apa-apa’. Apalagi kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ujarnya.
Dishub Kota Malang juga memberi peringatan keras kepada juru parkir (jukir) agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan. Rahmat menyebut, kartu tanda anggota (KTA) jukir di kawasan Kayutangan, khususnya sisi barat, terancam tidak diperpanjang jika masih ditemukan pelanggaran.
“KTA jukir Kayutangan sebenarnya kami perbolehkan sampai 31 Desember 2025. Saat ini belum kami perpanjang karena masih masa sosialisasi. Kalau masih melanggar, KTA-nya bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.
Terkait penindakan, Dishub masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Pengendara yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta dikenai sanksi sosial, seperti menyapu atau push up.
“Kami juga merekam video sebagai bentuk pengakuan kesalahan agar tidak diulangi. Untuk tilang, sementara masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” jelasnya.
Dishub memastikan pengawasan di kawasan Kayutangan akan terus diperketat dengan pendirian posko pengawasan. Petugas akan melakukan patroli rutin pada pagi, siang, dan malam hari.
“Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan hukum. Kalau Dishub, sanksinya sesuai kewenangan kami. Penindakan hukum tetap ranah penegak Perda dan Undang-Undang,” pungkas Rahmat. (bob)




