Kabupaten Malang, blok-a.com – Langkah hukum yang diambil Wiyanto Wijoyo atas pencopotan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang kian serius.
Kini Wiyanto Wijoyo melayangkan gugatan terhadap Bupati Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan usai somasi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban.
Melalui kuasa hukumnya, Wiyanto mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya pada Kamis (11/7/2024) lalu. Gugatan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY.
“Gugatan ke PTUN karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban,” kata Kuasa hukum Wiyanto, Moch Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).
Usai melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, lanjut Arifin, pihaknya kemudian menerima surat panggilan sidang pertama yang bakal digelar pada 23 Juli 2024 mendatang.
“Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama, jadwal persidangan Selasa (23/7/2024) besok,” jelasnya.
Melalui gugatan di PTUN Surabaya, ia optimis semua fakta-fakta kliennya bisa teruji.
Terlebih, menurutnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kadinkes Kabupaten Malang dianggap cacat hukum.
“Kalau saya meyakini bakal menang, SK pemecatan Pak Wiyanto saya pikir cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitasnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Malang, Sanusi secara resmi mencopot Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang pada Rabu (17/4/2024) lalu.
Pencopotan jabatan tersebut dikarenakan Wiyanto dianggap melakukan pelanggaran disiplin dengan menggunakan anggaran melebihi batas yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk tagihan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang.
Sehingga tagihannya membengkak sangat besar dan memberatkan Pemkab Malang. Setidaknya, Pemkab Malang menanggung beban utang pembayaran iuran BPJS PBID hingga mencapai Rp80 miliar.(ptu/lio)