Kabupaten Malang, blok-a.com – Bupati Malang HM Sanusi menginstruksikan agar rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek tahun anggaran 2026 masuk daftar hitam atau blacklist. Rekanan tersebut diminta tidak lagi dilibatkan dalam pengerjaan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada 2027.
Instruksi itu disampaikan Sanusi saat menerima penyampaian hasil sementara pemeriksaan pendahuluan belanja daerah tahun anggaran 2026 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Ruang Kerja Bupati Malang, Jumat (9/10/2026) pagi.
Sanusi menyampaikan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar tidak ada rekayasa dalam pelaksanaan proyek, termasuk apabila ditemukan kekurangan volume pekerjaan ataupun ketidaksesuaian prosedur.
“Saya minta semua Kepala Dinas menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada rekayasa terhadap pekerjaan. Jika ada temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur, tidak usah sungkan untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah,” ujar Sanusi.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi berulang pada OPD tertentu. Hasil telaah diperlukan sebagai dasar pemberian sanksi kepada jajaran terkait.
“Untuk rekanan yang kedapatan ada temuan penyimpangan di tahun 2026, saya minta langsung di-blacklist dan tidak boleh diikutsertakan lagi pada proyek kegiatan tahun 2027. Jika terjadi pelanggaran berulang pada OPD tertentu, Inspektorat harus tegas membuat telaah untuk pemberian sanksi kepada jajaran terkait,” lanjutnya.
Dalam agenda tersebut, tim BPK Perwakilan Jawa Timur yang dipimpin Diah Sulistiawati menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah berlangsung selama 30 hari. Pemeriksaan mencakup proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran, termasuk evaluasi pengendalian internal dan uji substantif terbatas.
BPK juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap 49 paket pekerjaan pada lima OPD. Di antaranya Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, RSUD Lawang, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Menanggapi hasil sementara tersebut, Sanusi menyatakan Pemkab Malang siap bersikap kooperatif dan menindaklanjuti catatan BPK. Ini dilakukan demi menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain pengawasan proyek, Sanusi meminta arahan BPK terkait penataan dan sertifikasi aset daerah. Terutama aset peninggalan program Inpres sekolah serta aset kerja sama koperasi.
Pemkab Malang juga menyatakan kesiapan menjadi proyek percontohan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
“Capaian daerah, mulai dari penurunan angka stunting hingga penghargaan di berbagai bidang, harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum dan integritas dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (yog)




