Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang terhitung mulai Sabtu (1/8/2026). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Erik Setyo Santoso dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan, mengatakan Dandung akan menjalankan tugas sebagai Plh Sekda sembari menunggu proses penetapan Penjabat (Pj) Sekda dari Kementerian Dalam Negeri.
“Plh Sekda dijabat Pak Dandung mulai hari ini, sambil kami usulkan (calon) Pj Sekda Kota Malang ke Kemendagri. Mudah-mudahan tidak sampai seminggu sudah ada Pj. Jadi Plh dulu, terus Pj dan kemudian definitif,” jelas Subkhan.
Menurutnya, penunjukan Dandung telah melalui pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Malang, dengan mengacu pada sistem manajemen talenta yang diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara.
“Kalau Plh semuanya sudah dipertimbangkan oleh PPK, dalam hal ini Pak Wali. Sudah ada pemetaan dalam manajemen talenta,” ujarnya.
Subkhan menjelaskan, pengisian jabatan Pj Sekda tidak dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding). Penunjukan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan manajemen talenta, sedangkan seleksi terbuka baru akan dilaksanakan untuk pengisian jabatan Sekda definitif.
“Plh dulu, kemudian kita usulkan Pj. Nah, Pj nanti juga bertugas menyiapkan proses menuju Sekda definitif. Kalau Sekda definitif baru melalui open bidding,” katanya.
Ia menambahkan, pejabat yang diusulkan sebagai Pj Sekda harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemetaan manajemen talenta serta memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Yang memenuhi syarat sesuai talent box akan diusulkan. Nanti juga ada rekomendasi dari provinsi yang menentukan,” ucapnya.
Subkhan juga tidak menutup kemungkinan Pj Sekda berasal dari luar lingkungan Pemkot Malang. Menurutnya, sistem manajemen talenta yang diterapkan saat ini bersifat terbuka, selama mendapat persetujuan dari instansi asal.
“Bisa saja dari luar Kota Malang. Sekarang manajemennya terbuka. Tetapi tentu harus ada izin dari pimpinan daerah setempat,” katanya.
Ia menegaskan, penataan jabatan Sekda merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan organisasi di lingkungan Pemkot Malang. Langkah tersebut juga menjadi awal untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang hingga kini masih kosong.
“Ini bagian dari kebutuhan organisasi dan penataan kelembagaan. Barangkali ini baru awal karena memang masih banyak jabatan yang kosong. Seperti yang disampaikan Pak Wali, penataan organisasi di Pemkot Malang akan terus dilanjutkan,” tuturnya.
Saat ini, masih terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin pelaksana tugas (Plt), yakni Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Mudah-mudahan setelah penjunjukan Pj turun, itu juga menjadi awal dari tugas Pj untuk menata jabatan-jabatan yang masih kosong,” pungkasnya. (yog)




