Kota Malang, blok-a.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menekankan pentingnya kejelasan skema dalam relokasi pedagang Pasar Gadang yang saat ini dilakukan secara swadaya. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Trio menyebut, pembangunan tempat relokasi yang tidak menggunakan dana APBD perlu disertai mekanisme yang transparan dan terstruktur. DPRD, kata dia, ingin mendapatkan gambaran utuh terkait alur pembiayaan hingga pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
“Ini murni swadaya pedagang, bukan dari APBD. Tapi kami perlu tahu mekanismenya seperti apa, termasuk siapa yang menanggung pembangunannya. Jangan sampai tujuan awal menyelesaikan masalah justru memunculkan masalah baru,” ujarnya.
Ia menilai nilai pembangunan fasilitas pasar tersebut tidak kecil. Dengan skala sebagai pasar baru, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Lebih lanjut, Trio juga menyoroti aspek kompensasi bagi pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk membangun tempat relokasi. Menurutnya, perlu kejelasan apakah nantinya ada keringanan seperti pembebasan retribusi atau skema lain yang adil.
“Selama ini pedagang tidak menanggung biaya pembangunan karena ditanggung APBD, tapi tetap membayar retribusi. Nah, kalau sekarang mereka membangun sendiri, tentu harus ada kejelasan kompensasinya,” katanya.
Tak hanya soal kompensasi, Trio juga mengangkat persoalan administrasi dan hukum. Ia menyinggung kemungkinan adanya mekanisme hibah jika pembangunan melibatkan pihak swasta di atas aset milik pemerintah, serta proses penghapusan aset lama akibat pembongkaran pasar.
“Kalau ada pembangunan di atas aset pemerintah oleh pihak lain, harus jelas mekanisme hibahnya. Termasuk pembongkaran pasar lama, itu kan berkaitan dengan penghapusan barang milik daerah. Ini semua harus terang sejak awal,” tegasnya.
Hingga kini, DPRD Kota Malang disebut belum menerima penjelasan lengkap dari Pemkot terkait keseluruhan mekanisme tersebut.
Selain itu, Trio juga menyoroti masa sewa lahan relokasi yang hanya tiga tahun. Ia menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan kebutuhan jangka panjang, mengingat pasar akan tetap beroperasi ke depan.
“Kalau hanya tiga tahun, setelah itu bagaimana? Apakah bisa menjadi aset pemerintah atau ada opsi pembelian? Jangan sampai nanti sudah dibangun, justru harus dibongkar,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah relokasi yang dinilai berpotensi memperbaiki akses jalan di kawasan Gadang. Dengan berpindahnya aktivitas pasar, kemacetan di sekitar lokasi lama diharapkan dapat terurai.
Trio juga mengungkapkan, jumlah pedagang yang direlokasi diperkirakan sekitar 1.200 orang tanpa penambahan signifikan. Namun, DPRD masih menunggu data rinci terkait kontribusi masing-masing pedagang dalam pembangunan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Kota Malang telah memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) untuk meminta penjelasan lebih detail mengenai proses relokasi.
“Yang penting semua jelas di awal, supaya tidak menimbulkan persoalan di belakang hari,” pungkasnya. (bob)








