Dinsos Catat 10 Siswa SMPN 18 Malang untuk Pendampingan Psikologis

Suasana di SMPN 18 Malang, Jumat (25/9/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Suasana di SMPN 18 Malang, Jumat (25/9/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Kota Malang, blok-a.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang mencatat sementara ada 10 siswa SMPN 18 Malang yang membutuhkan pendampingan psikologis pasca dugaan kekerasan di lingkungan sekolah. Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Syailendra mengatakan, pendataan awal dilakukan sejak Jumat (25/9/2026). Tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) juga telah turun ke sekolah untuk berkoordinasi dengan guru dan orang tua siswa. “Pendataan awal sejak Jumat pekan lalu tercatat kurang lebih ada 10 siswa. Tim UPT PPA kami sudah turun langsung ke sekolah untuk berkomunikasi dengan pihak guru maupun orang tua korban,” ujar Syailendra, Senin (28/9/2026). Mulai Senin (28/9/2026), Dinsos P3AP2KB melakukan asesmen lebih mendalam terhadap siswa yang terdata. Asesmen dilakukan dengan menggali informasi dari siswa, orang tua, hingga komite sekolah. Syailendra mengatakan hasil asesmen akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan psikologis yang dibutuhkan masing-masing siswa. “Hari Senin (28/9) ini, kami mulai asesmennya. Kami mulai mengajak bicara orang tuanya, siswanya, serta meminta masukan dari paguyuban wali murid. Nanti bentuk pendampingan psikolognya akan disesuaikan dengan kebutuhan hasil asesmen tersebut,” jelasnya. Pendampingan nantinya dapat dilakukan di beberapa lokasi, menyesuaikan kondisi dan kenyamanan siswa maupun orang tua. “Lokasi pendampingan sangat dinamis dan tergantung permintaan siswa. Mau dilakukan di sekolah, di rumah siswa (door to door), atau di kantor Dinsos, kami siap menyesuaikan agar anak-anak merasa aman dan nyaman,” tambahnya. Syailendra menegaskan angka 10 siswa tersebut masih merupakan data sementara. Jumlahnya masih dapat bertambah apabila terdapat pembaruan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun laporan mandiri dari keluarga siswa. “Kurang lebih 10 siswa” menjadi data awal yang saat ini diproses Dinsos P3AP2KB untuk mendapatkan asesmen dan pendampingan sesuai kebutuhan. Sebelumnya, SMPN 18 Malang menjadi perhatian setelah beredar video dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah pada Kamis (24/9/2026). Dugaan kekerasan tersebut terjadi di gerbang sekolah saat siswa masuk pada pagi hari dan disebut berkaitan dengan penggunaan pakaian adat lurik. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Polisi menyebut laporan terkait dugaan kekerasan bertambah menjadi empat laporan dan penyidik telah memeriksa delapan anak yang dilaporkan sebagai korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap dua anak di RSSA Malang. Penanganan perkara masih dalam proses pendalaman. Sementara itu, Pemkot Malang telah menonaktifkan Mohammad Amrozi Hamidi dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan SK pemberhentian dari jabatan kepala sekolah sedang diproses. Amrozi untuk sementara masih berstatus sebagai guru, tetapi tidak diberikan tugas mengajar. Posisi pelaksana harian (PLH) Kepala SMPN 18 Malang diisi oleh Kepala SMPN 1 Malang. Status Amrozi sebagai ASN masih menunggu proses hukum di Polresta Malang Kota. (bob)
Exit mobile version