Dishub Jatim Sarankan Rerouting Angkot Malang Jadi Feeder Trans Jatim

Ilustrasi armada angkot Kota Malang. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Ilustrasi armada angkot Kota Malang. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menyarankan Pemerintah Kota Malang melakukan rerouting atau penataan ulang trayek angkutan kota (angkot) menyusul kehadiran Trans Jatim. Angkot nantinya diarahkan menjadi feeder yang menjangkau kawasan permukiman.

Dishub Jatim menilai rerouting diperlukan agar pola layanan angkot dapat menyesuaikan dengan keberadaan Trans Jatim. Bus akan melayani jalur arteri, sedangkan angkot sebagai feeder diarahkan masuk ke kawasan perumahan.

“Rerouting itu sangat perlu sekali, apalagi sudah ada Trans Jatim. Maka dari itu nanti feeder ini adalah menggunakan rute baru,” ujar Kepala Sarana Angkutan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, Selasa (6/10/2026).

Ia menambahkan, rute baru tersebut nantinya disiapkan berdasarkan rute yang diberikan Dishub Kota Malang. Pemerintah provinsi kemudian menganggarkan layanan tersebut dan melakukan kontrak dengan angkot yang akan menjadi feeder.

“Kalau untuk yang masuk-masuk perumahan itu adalah feeder atau angkutan. Sangat perlu sekali rerouting itu, supaya demand juga terbentuk,” tambahnya.

Perubahan juga tidak hanya menyangkut kode angkot, tetapi trayek yang selama ini digunakan. Namun, proses tersebut perlu didahului penyelesaian persoalan legalitas kendaraan, terutama bagi angkot yang pajaknya sudah tidak aktif.

“Harusnya terjadi perubahan juga, bukan hanya kode ya, terkait trayek juga pun harus ada perubahan. Tetapi untuk menuju ke sana kan butuh proses,” jelasnya.

Ia menyebut stimulus awal yang dapat diberikan adalah pembebasan atau subsidi pajak. Setelah legalitas kendaraan terpenuhi, proses rerouting dapat dilakukan. Cito menegaskan, perubahan trayek nantinya juga akan diikuti perubahan nama jalur. Sementara kewenangan teknis terkait rerouting berada di Pemerintah Kota Malang.

“Kalau pajaknya mati, mau pindah pun tetap ilegal, belum legal. Makanya stimulusnya adalah pembebasan pajak dulu, subsidi pajak dulu, setelah itu rerouting,” bebernya. (yog)

Exit mobile version