DLH Kota Malang Beberkan Cara Mudah Urus Perizinan Lingkungan Lewat Amdalnet

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus mendorong percepatan pelayanan perizinan lingkungan melalui sistem digital Amdalnet, yang kini terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, seluruh proses pengurusan dokumen Amdal, UKL-UPL, hingga SPPL dapat dilakukan secara online tanpa tatap muka.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, menjelaskan bahwa Amdalnet merupakan instrumen penting dalam memastikan pengurusan izin lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Amdalnet ini merupakan satu instrumen yang terintegrasi dengan sistem OSS. Prosesnya semua dilakukan secara online, hanya dibutuhkan berkas-berkas dalam bentuk soft file. OSS tidak akan selesai tanpa Amdalnet, demikian juga Amdalnet tidak akan berdiri sendiri. Keduanya satu kesatuan,” terang Trisant, sapaan akrabnya, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, sistem ini bekerja secara otomatis dan saling terhubung. Setelah pelaku usaha menginput data di OSS, sistem akan mengarahkan ke Amdalnet jika diperlukan dokumen lingkungan, lalu kembali lagi ke OSS untuk penyelesaian izin usaha.

“Jadi ibaratnya, dari OSS itu garis lurus, nanti belok sedikit ke Amdalnet, setelah selesai kembali lagi ke garis lurus tadi sampai izin usaha terbit,” jelasnya.

Terkait waktu penyelesaian, Tri menyebutkan proses OSS pada dasarnya sangat cepat selama data yang diinput lengkap dan sesuai.

“Kalau datanya lengkap dan benar, OSS bisa selesai dalam hitungan jam bahkan menit. Begitu juga Amdalnet, prinsipnya sama. Kalau kriterianya SPPL, bisa langsung terbit. Tapi kalau Amdal atau UKL-UPL, harus ada kajian dulu,” katanya.

Ia menegaskan, lamanya proses bukan karena DLH memperlambat, melainkan karena banyak penyusun dokumen yang tidak melengkapi data teknis dengan benar.

“Sering kali yang menyebabkan lama itu data tidak lengkap atau keliru. Misalnya salah menghitung jumlah air limbah atau kapasitas IPAL. Kalau tidak sesuai, pasti kami evaluasi ulang. Kadang itu yang distigmakan masyarakat bahwa DLH sulit,” jelasnya.

Trisant menambahkan, DLH dalam konteks ini berperan sebagai penilai atau wasit, bukan penyusun dokumen. Karena itu, kecepatan penerbitan izin sangat bergantung pada kesiapan dan ketepatan data yang disampaikan oleh pihak penyusun amdal.

“Kalau mereka cepat menyusun, kami juga bisa cepat menilai. Dalam konteks DLH, cukup dua sampai tiga kali sidang pembahasan, sebenarnya sudah bisa diterbitkan rekomendasi,” ungkapnya.

Proses pembahasan tersebut biasanya meliputi pengelolaan air limbah, dokumen Kerangka Acuan (KA), serta penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Setelah semua tahapan selesai, rekomendasi lingkungan diterbitkan dan otomatis kembali ke OSS untuk melanjutkan ke tahapan perizinan bangunan hingga izin usaha.

“Semua kembali ke prinsipnya: kalau data lengkap, penyusunnya kompeten, maka izin bisa selesai cepat. Tapi kalau banyak revisi, ya tentu butuh waktu,” tegas Trisant.

Dengan sistem Amdalnet yang terintegrasi, DLH Kota Malang berharap pelayanan izin lingkungan di Kota Malang semakin cepat, transparan, dan bebas dari praktik tatap muka yang berpotensi menimbulkan gratifikasi. (yog/bob)

Exit mobile version