Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar sosialisasi bertajuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang membahas mekanisme persetujuan lingkungan dan implementasi Amdalnet tahun 2025, Selasa (11/11/2025) di Hotel Pelangi, Kota Malang.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan pemahaman terkait aturan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara digital melalui Amdalnet.
“Ini diikuti sekitar 123 peserta dari berbagai perusahaan, hotel, rumah sakit, dan organisasi perangkat daerah lainnya,” ujar Raymond, Selasa (11/11/2025).
Raymond menjelaskan, penerapan sistem daring ini merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen lingkungan. Hal itu juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bahwa pelayanan itu harus tanpa ketemu muka. Kalau bertemu, akan memberi peluang untuk gratifikasi. Makanya dengan Amdalnet tidak ada gratifikasi. Dengan prosedur permintaan persyaratan yang dicukupi, maka rekomendasi AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL akan lebih cepat dan mudah,” jelasnya.
Selain memperkuat integritas layanan publik, penggunaan Amdalnet juga mempercepat proses pengurusan dokumen lingkungan karena seluruh rekomendasi dapat dilakukan secara daring, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Dengan Amdalnet, proses itu bisa dilalui lebih cepat. Karena rekomendasi, apakah dari provinsi atau dari KLH, cukup lewat online. Jadi bisa mempersingkat waktu dalam pengurusan rekomendasi tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, Raymond menyampaikan bahwa DLH Kota Malang berperan sebagai pemberi rekomendasi dalam penerbitan AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Sementara proses perizinan usaha tetap dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) melalui sistem digital OSS (Online Single Submission).
“Aturan baru mulai tahun 2025, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2025. Sudah banyak yang mengurus di DLH Kota Malang, hanya saja masuknya dari PTMTSP, sedangkan rekomendasinya dari kami,” pungkas Raymond. (yog/bob)




