Kabupaten Malang, Blok-a.com – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lebih cermat dalam menyikapi rencana hibah aset tanah kepada pemerintah pusat. Menurutnya, proses tersebut harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang daerah dan tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Zulham menilai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang sebagai representasi pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai juru runding strategis dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kepala Bappeda Kabupaten Malang sebagai representasi Pemkab seharusnya berperan sebagai juru runding strategis, dengan menyampaikan kajian yang komprehensif kepada pemerintah pusat. Jangan hanya memenuhi seluruh persyaratan, khususnya terkait hibah aset tanah, tanpa melihat kepentingan jangka panjang daerah. Sikap tersebut dapat menimbulkan kesan lemahnya posisi tawar pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan aset tanah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga karena memiliki nilai strategis bagi pembangunan di masa mendatang.
“Bappeda harus mampu meyakinkan pemerintah pusat bahwa aset tanah merupakan bagian penting dari kekayaan daerah yang harus dijaga dan dikelola secara bijak untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang,” jelasnya.
Zulham mengungkapkan, pemerintah daerah masih memiliki alternatif selain menghibahkan aset kepada pemerintah pusat. Salah satunya melalui pola kerja sama yang tetap memberikan ruang bagi kementerian menjalankan program pendidikan tanpa mengalihkan status kepemilikan tanah.
“Pemerintah daerah seharusnya menawarkan skema kerja sama lain yang tetap memungkinkan program pendidikan berjalan, misalnya melalui mekanisme kerja sama antar pemerintah (G to G/MoU), tanpa harus menghilangkan hak kepemilikan aset daerah, serta tetap memberikan ruang bagi kementerian untuk mengelola lembaga pendidikan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum terhadap status aset apabila di kemudian hari terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat.
“Bappeda juga harus berpikir jauh ke depan. Jika 10 atau 20 tahun mendatang terjadi perubahan kebijakan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak lagi berjalan, harus ada kepastian hukum mengenai nasib aset tersebut. Apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah atau tetap menjadi aset kementerian? Hal ini harus dipastikan sejak awal agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (yog)




