Blitar, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, Rabu (22/05/2024) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’I dengan didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib.
Hadir dalam paripurna tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah Kepala OPD, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya Muhammad Rifa’i mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Blitar nomor B/900/208/409.6.3/2024 tertanggal 13 Mei 2024 perihal penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini, merupakan tindak lanjut dari surat dari Bupati Blitar nomor B/900/208/409.6.3/2024 tertanggal 13 Mei 2024,” kata Muhammad Rifa’i.
Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai pasal 194 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Mei 2024.
“Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara kuantitatif menitikberatkan pada perbandingan antara APBD dengan realisasinya yang meliputi perhitungan selisih antara anggaran pendapatan dengan realisasinya, anggaran Belanja dengan realisasinya, dan anggaran pembiayaan dengan realisasinya,” kata Rini Syarifah.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Alhamdulillah, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” imbuhnya.
Opini tersebut, menurut Mak Rini, diberikan karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah berhasil menyajikan Laporan Keuangan yang wajar. Meskipun masih ada rekomendasi atau catatan dari BPK.
“Pemerintah Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Blitar yaitu terkait Pendapatan, Belanja dan Aset,” ujarnya.
Mak Rini berpesan kerjasama dan dukungan dari seluruh pimpinan dan para anggota dewan termasuk komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan.
“Mudah-mudahan di dalam proses penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 bisa berlangsung lancar, membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar,” terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Blitar ini menegaskan, untuk penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara rinci telah dituangkan pada Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Buku Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (jar/lio)




