Kota Malang, blok-a.com – Ahli waris pegawai PPPK SMP Negeri 23 Kota Malang yang meninggal dunia saat menjalankan tugas menerima santunan sebesar Rp282.360.200.
Santunan tersebut diserahkan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama PT Taspen (Persero) Cabang Malang kepada ahli waris almarhum Dhimas Galuh Kusumaningrum di Balai Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Total manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tewas sebesar Rp278.437.600 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3.922.600.
“Santunan ini diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Dhimas Galuh Kusumaningrum, pegawai PPPK di SMP Negeri 23 Kota Malang, yang meninggal dunia saat bertugas,” ujar Wahyu.
Selain JKK dan JHT, Pemkot Malang bersama PT Taspen juga menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga pendidik di lingkungan Pemkot Malang yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas profesionalnya.
Wahyu mengatakan, penyaluran manfaat jaminan sosial tersebut merupakan bentuk kehadiran negara sekaligus penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum sebagai abdi negara.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara, dan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum,” tegasnya.
Menurut Wahyu, manfaat jaminan sosial tersebut juga memberikan kepastian perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Pemkot Malang memastikan hak-hak kepegawaian dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan transparan.
Wahyu turut menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi PT Taspen atas sinergi dan pelayanan dalam proses penyaluran manfaat jaminan sosial tersebut.
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dan PT Taspen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan PPPK, khususnya ketika mengalami risiko saat menjalankan tugas pelayanan publik. (bob)




